Pin It

  20180118 diah presentasi

Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan  penghargaan kepada sejumlah unit kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai role model pelayanan publik. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik tertentu pada 72 Kabupaten/Kota terdapat  5 pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori  A (sangat baik).

Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A). Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota, 17 Dinas PTMTSP kab/kota, 2 DPMPTSP provinsi, 9 Polres/Ta/Tabes, 6 BPOM provinsi, dan 2 kantor pertanahan.  Menurut  rencana, penghargaan akan diserahkan oleh Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (24/01).

Adapun unit pelayanan publik yang memperoleh kategori baik (B) sebanyak 120, kategori baik dengan catatan (B-) sebanyak 92, kategori cukup (C) ada 45, serta cukup dengan catatan (C-) sebanyak 30.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, pantauan dan evaluasi ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan  pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c UU tersebut, Menteri PANRB bertugas melakukan pemantauan  dan evaluasi serta wajib membuat peringkat   kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan secara berkala wajib memberikan penghargaan kepada penyelenggara.

Dikatakan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sampai sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009.  Selain itu, juga untuk menjadikan 72 kabupaten/kota sebagai pilot project keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. “Dengan demikian, daerah tersebut dapat menjadi tempat belajar bagi instansi lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Diah di Jakarta, Selasa (23/01).

Pemberian penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh unit penyelenggara pelayanan publik.  “Unit penyelenggara pelayanan publik yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan agar terus mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya sehingga tercapai pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Monitoring dan evaluasi kali ini merupakan kali ketiga. Pertama kali dilakuan tahun 2015, dengan mengevaluasi 57 kabupaten/kota, yang meliputi RSUD, Disdukcapil dan PTSP.  Tahun berikutnya, daerah yang dievaluasi bertambah menjadi 59 kabupaten/kota, dengan unit kerja meliputi RSUD, Disdukcapil, PTSP, Puskesmas, lembaga dan Polres/Polresta/Polrestabes.

Pada tahun 2017, jumlah daerah yang dievaluasi bertambah lagi menjadi 72 kabupaten/kota. Pelaksanaan monitoroing dan evaluasi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, Kabupaten/Kota, kemenetrian/Lembaga, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2017.

Selain unit-unit kerja yang dievaluasi sebelumnya, ditambah dengan PTSP Provinsi, kantor pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Peningkatan jumlah daerah yang dievaluasi ini merupakan wujud kesadaran dan partisipasi dari lembaga dan pemda yang minta dievaluasi oleh Kementerian PANRB,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini. (ags/HUMAS MENPANRB)

 

Rincian Unit Pelayanan Publik yang mendapatkan penghargaan

Kategori Sangat Baik  (A):

1

Disdukcapil

14 Kabupaten/Kota

2

RSUD

17 Kabupaten/Kota;

3

DPMPTSP Kab/Kota

17 Kabupaten/Kota

4

DPMPTSP Provinsi

2 Provinsi

5

Polres/Ta/Tabes

9 Polres

6

BPOM

6 Provinsi

7

Kantor Pertanahan

2 Kota

Kategori Baik (B):

1

Disdukcapil

20 Kabupaten/Kota

2

RSUD

21  Kabupaten/Kota;

3

DPMPTSP Kab/Kota

24 Kabupaten/Kota

4

DPMPTSP Provinsi

9  Provinsi

5

Polres/Ta/Tabes

20 Polres

6

BPOM

19 Provinsi

7

Kantor Pertanahan

7 Kota

Kategori Baik dengan Catatan (B-):

1

Disdukcapil

14 Kabupaten/Kota

2

RSUD

14  Kabupaten/Kota;

3

DPMPTSP Kab/Kota

20 Kabupaten/Kota

4

DPMPTSP Provinsi

10 Provinsi

5

Polres/Ta/Tabes

28 Polres

6

BPOM

6  Provinsi

7

Kantor Pertanahan

10 Kota

Kategori Cukup (C):

1

Disdukcapil

11 Kabupaten/Kota

2

RSUD

4   Kabupaten/Kota;

3

DPMPTSP Kab/Kota

5  Kabupaten/Kota

4

DPMPTSP Provinsi

5   Provinsi

5

Polres/Ta/Tabes

13 Polres

6

BPOM

1  Provinsi

7

Kantor Pertanahan

6 Kota

Kategori Cukup dengan Catatan (C-):

1

Disdukcapil

9  Kabupaten/Kota

2

RSUD

3   Kabupaten/Kota;

3

DPMPTSP Kab/Kota

4  Kabupaten/Kota

4

DPMPTSP Provinsi

4  Provinsi

5

Polres/Ta/Tabes

2 Polres

6

BPOM

-   Provinsi

7

Kantor Pertanahan

8  Kota