JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat SDM yang ditempatkan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain itu pelayanan yang malam hari diharapkan bisa ditingkatkan lagi, termasuk pelayanan perijinan di PTSP.
Hal itu dikatakan Wamen, terkait dengan rencana Pemprov DKI yang akan melaunching PTSP bidang penanaman modal, yang merupakan bagian tak terlepaskan dari langkah memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (easy doing business) di tanah air. “Tingkatkan kompetensi SDM, optimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan, dan kembangkan terus pelayanan malam hari,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/04).
PTSP di DKI Jakarta sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2007 oleh Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) sebagai salah satu unit pelaksana tugas (UPT) Penanaman Modal. Untuk meningkatkan kinerja pelayanan, PTSP akan menerapkan teknologi informasi secara full. “Semua sistem berbasis komputer, dan bulan Juli akan dilaunhcing,” ujar Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto saat menerima Delegasi dari Canberra, Australia dan tim dari Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Rabu (24/04).
PTSP di bidang penanaman modal dilakukan Pemprov DKI, sedangkan PTSP di wilayah kota administrative bersifat umum. “Semuanya akan dilakukan secara online, dan tersambung satu sama lain. Hal ini akan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat,“ imbuh Catur.
Selain optimalisasi penerapan TIK, peran SDM yang berkualitas harus dilakukan melalui sistem rekruitmen yang berstandar serta adanya peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan.
Salah satu persoalan yang dihadapi, hingga kini PTSP dapat menandatangani ijin-ijin, karena sebagian besar masih ditangani oleh SKPD. Tetapi untuk mengarah ke sana, kini tengah disiapkan perangkat perundangan untuk memaksa seluruh SKPD melimpahkan wewenangnya kepada PTSP.
Dalam kaitannya dengan kemudahan berusaha (easy doing business), setidaknya ada tiga dari 10 indikator yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta.
Dari indikator starting a business (memulai usaha), PTSP menanganai SIUP, TDP, dan wajib lapor ketenagakerjaan. Di sini yang terkait Dinas tenaga Kerja.
Untuk indikator Dealing with Construction Permits (Izin Mendirikan Bangunan) komponennya terdiri dari Advis Planning dan IMB. Dalam hal ini, peran PTSP dibatasi hanya u/ bangunan gudang dengan Luas Tanah 900 m2 , 2 lt, dan LB 1.200 m2.
Sedangkan indikator registering property (pendaftaran property) Pemda menerbitkan BPHTB, sedangkan mutasi tanah dan persertifikatan tanah merupakan urusan pemerintah pusat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam survey easy doing business yang dilakukan IFC, kalangan pengusaha dan notaris di DKI Jakarta dijadikan responden utama. Kenyataan di lapangan, tidak sedikit notaris yang berperan ganda, sebagai notaris dan menjadi agen perantara.
Sebuah sumber mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diberikan kepada responden, biasanya dijawab oleh staf di perusahaan atau notaris. Selain pertanyaannya menggunakan Bahasa Inggris, pertanyaannya juga selalu minta jawaban yang rinci dan detail. Akibatnya, pertanyaan itu diisi dengan jawaban yang mudah saja, misalnya “yes” atau “no”. “Akibatnya data baru mengenai perubahan atau kemajuan dari unit layanan tidak terakomodasi, dan hasil surveinya tetap jeblok,” ujar sumber tersebut. (cry/ags/HUMASMENPAN)