JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mendorong masyarakat untuk berani mengadukan atau menyampaikan keluhannya apabila mendapatkan perlakuan yang tidak baik dalam pelayanan publik. “Sekarang kami sedang membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi mulai dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (30/10).
Pengaduan itu dapat dilakukan kepada penyelenggara pelayanan publik, sesuai dengan kebijakan no wrong door policy, yakni menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun serta menjamin bahwa pengaduan akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Hal itu sesuai dengan Permen PANRB nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
Dijelaskan oleh Menteri, pengaduan yang dikelola oleh Kementerian PANRB terkait dua hal besar, yaitu pengaduan mengenai aparatur dan pengaduan mengenai pelayanan publik. Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada Menteri PANRB untuk menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri. Saat ini telah tebit Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri ini berisi tentang tata cara, siapa yang harus merespon, kelembagaan pengelola pengaduan, harus transparan dan akuntabel.
Menteri menegaskan, pada dasarnya semakin banyak pengaduan semakin baik, jika direspon dengan cepat. Karena itu akses masyarakat untuk mengadu harus diperluas. Dengan adanya pengaduan, dapat dlakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, bahkan bisa melakukan inovasi.
Menteri juga mengungkapkan, pengelolaan pengaduan masyarakat ini sejalan dengan nawa cita dari Kabinet Kerja Jokowi – JK, khususnya yang harus menghadirkan pemerintah di tengah masyarakat dalam bentuk pelayanan publik. “Birokrasi hadir kalau ada pelayanan yang baik. Bukan jamannya lagi birokrasi priyayi, tetapi birokrasi melayani,” tegas Menteri. (bby/HUMAS MENPANRB)