Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Digital Government Cooperation Seminar & Final Report of the 2021 Joint Cooperation Project for Indonesia-Korea DGCC, secara virtual, Jumat (25/2).
JAKARTA – Pemerintah terus berupaya melaksanakan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah. Percepatan transformasi dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan menggandeng Ministry of Interior and Safety (MOIS) dan National Information Society Agency (NIA) Korea Selatan, melalui pembentukan Digital Government Cooperation Center (DGCC).
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah harus mampu melakukan transformasi digital dalam rangka mencapai tujuan reformasi birokrasi yaitu mewujudkan pemerintahan yang terbuka partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kolaborasi antar-instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan.
“DGCC akan memainkan peranan penting dalam mendorong perkembangan SPBE Indonesia melalui proyek kerja sama, berbagi pengalaman dan pengetahuan, serta konsultasi mengenai kebijakan terkait dan langkah-langkah teknis menuju arah yang benar dalam menerapkan SPBE," jelasnya saat membuka kegiatan Digital Government Cooperation Seminar & Final Report of the 2021 Joint Cooperation Project for Indonesia-Korea DGCC, secara virtual, Jumat (25/2).
Dikatakan bahwa DGCC memiliki empat fokus program, yakni penyusunan peta rencana SPBE, penyusunan strategi penerapan portal layanan terpadu, penguatan penerapan arsitektur SPBE, dan program peningkatan kapasitas untuk ASN. Transformasi digital juga telah didukung tengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menurutnya, lahirnya kebijakan Perpres SPBE untuk mengatur keterpaduan tata kelola SPBE sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara, Perpres SDI mengatur tentang keterpaduan tata kelola data untuk menghasilkan data yang berkualitas dan dapat dibagi-pakaikan untuk mendukung penyusunan kebijakan pemerintah dan perencanaan pembangunan nasional.
“SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik,” jelas Rini.
Pada kesempatan yang sama, Director General of Digital Government Bureau MOIS Suh Bo Ram mengatakan transformasi digital tengah dilakukan oleh banyak negara terlebih dalam masa pandemi Covid-19. Negara Indonesia diakuinya merupakan salah satu negara yang transformasi digitalnya dilaksanakan secara dinamis. Banyaknya perusahaan unicorn dan start-up di Indonesia diharapkan menjadi motor penggerak untuk pengembangan pemerintahan digital di Indonesia.
Bo Ram menyampaikan bahwa pada acara Global Summit Open Government Partnership yang diadakan di Korea Selatan pada Desember 2021 lalu, Presiden Jokowi melalui pesan videonya menekankan untuk fokus mewujudkan pemerintahan yang terpercaya. Untuk itu partisipasi masyarakat dan transformasi digital yang intensif untuk pelayanan publik sangatlah diperlukan.
Hal tersebut menunjukan komitmen Indonesia dalam pengembangan pemerintahan digital. “Pemerintah Korea Selatan akan bekerja sama secara aktif untuk membantu agar pembangunan pemerintahan digital intensif yang tengah dilaksanakan pemerintah Indonesia dapat berhasil,” katanya.
Sementara itu, Project Manager DGCC Yoon Jeong Ro menjelaskan pihaknya berfokus pada program-program yang dilaksanakan untuk membantu perkembangan SPBE Indonesia. Diantaranya seperti fokus penyusunan peta rencana SPBE yang saat ini sedang disusun pedoman penetapan peta jalan serta pengembangan skema visi SPBE. Kemudian fokus penyusunan strategi penerapan portal layanan terpadu yang tengah dilakukan analisis kebutuhan publik dan pengembangan model sasaran layanan terpadu portal untuk publik.
Untuk fokus selanjutnya penguatan penerapan arsitektur SPBE telah disusun pembentukan sistem pemanfaatan arsitektur berbasis skenario, serta pengembangan modul untuk program peningkatan kapasitas. “Dalam capacity building, program peningkatan kemampuan arsitektur dan pengembangan kemampuan digital dilaksanakan selama 6,5 jam dalam dua sesi, baik secara online maupun offline,” ucapnya. (byu/HUMAS MENPANRB)