JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan penataan pegawai, terlebih pada daerah yang memiliki jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan cara melakukan redistribusi pegawai.
Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melakukan manajemen ASN ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 daerah di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen.
"Ada sekitar 58 daerah yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah daerah ini yang nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ujarnya seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10).
Selain itu, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki kuantitas dan juga kualitas sesuai dengan arahan Presiden RI, pihaknya akan memberikan sejumlah pelatihan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional dan berbudaya kerja.
"Para pegawai yang mendapatkan penempatan baru akan mendapat pelatihan serta pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan agar ASN siap bekerja dan profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.
Upaya lain yang akan dilakukan Kementerian PANRB yakni dengan melakukan penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada daerah diluar asal mereka. Kedepan taruna/i lulusan sekolah ikatan dinas tidak secara langsung dikembalikan ke daerah asal, melainkan akan ditempatkan didaerah lain selama beberapa tahun.
"Nantinya juga ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya, misal orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan arahan pak Wapres," ujarnya.
Ia pun menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia.
Adapun ke 58 daerah yang belanja pegawainya diatas 60 persen adalah Kab Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.
Kab Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab ponorogo, Kab Pacitan.
Kab Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng, Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar. (byu/HUMAS MENPANRB)