Jakarta – Pemerintah telah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). RPP ini disiapkan untuk menggantikan PP nomor 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan, sejalan dengan perintah pasal 94 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo menegaskan, kehadiran PP ini diharapkan dapat mengubah sistem seleksi peserta didik menjadi lebih transparan, bebas KKN, dan memiliki visi yang lebih kuat. “Semua pemikiran yang dikerahkan dalam RPP agar ada nuansa reformnya, serta bisa diprediksi dengan jelas arahnya,” ujarnya dalam Diskusi Tim Perumus RPP.
Ditambahkan, perguruan tinggi yang dikelola kementerian lain dan LPNK dirahkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur K/L, kebutuhan tenaga kerja yang kompeten sesuai sektor yang ditangani K/L. Selain itu, harus memiliki kekhasan sesuai tugas pokok K/L.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto menambahkan, perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian dan LPNK bertujuan untuk mendidik aparatur yang bekerja sebagai aparatur, non aparatur yang menjadi aparatur, dan non aparatur yang menjadi tenaga kerja non aparatur guna memenuhi kebutuhan sektor yang menjadi tanggung jawab Kementerian lain/LPNK.
Sedangkan mantan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, yang kini menjadi widiaiswara di IPDN, Ramli E. Naibaho, mengatakan pendidikan kedinasan yang secara teknis mengelola pendidikan kedinasan, namun tidak bisa terlepas dari pendidikan nasional. Alumni dari pendidikan tersebut harus mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, perguruan tinggi kedinasan harus benar-benar memiliki unsur pembeda dalam kurikulumnya, seperti pendidikan dasar dan nilai-nilai karakter aparatur negara. “Waktu tenggat draft dari RPP ini tinggal empat bulan lagi, dimana koordinasi tim harus lebih intens dan diagendakan secara berkala. Kita harus berpikir out of the box,” ujar Tasdik Kinanto.
Dengan demikian, kedepan semakin banyak tercipta aparatur profesional, yang memiliki integritas tinggi dan mampu melayani masyarakat, tambahnya.(Bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
24.Des.2024
Audiensi Menteri Komunikasi dan Digital
24.Des.2024
Rapat dengan Mensesneg dan Kepala BGN
23.Des.2024