JAKARTA – Pemerintahan Jokowi – JK tetap berkomitmen untuk menangani pengembangan ekonomi kreatif, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Komitmen itu akan diwujudkan dengan pembentukan Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif (BPEK).
Bahkan, sub sektor industri kreatif menjadi salah satu program quick wins Pemerintahan Jokowi-JK, dan mengindikasikan perlunya dibentuk badan yang dapat menangani isu-isu besar dalam masalah ekonomi kreatif. Selain itu, pemerintah juga akan menghidupkan kembali Badan Terpadu Promosi Produk Dalam Negeri (BTPPDN).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, saat ini pihaknya tengah menyiapkan payung hukumnya, berupa Rancangan Peraturan Presiden untuk kedua institusi baru tersebut. “Kedua lembaga itu berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden,” ujar Rini Widyantini dalam rapat persiapan pembentukan kelembagaan LPNK Jumat (21/11).
Seperti diketahui, salah satu program nyata Nawa Cita akan dilakukan dengan menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor perekonomian penting. Ekonomi Kreatif disinyalir dapat berkontribusi pada GDP hingga 15% di tahun 2025, dengan prasyarat hanya konsolidasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun pelaksanaan urusan promosi perdagangan merupakan penjabaran dari agenda ke-6 Nawa Cita, yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
Sebelumnya, urusan ekonomi kreatif ditangani oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan fungsi promosi perdagangan sebelumnya ditangani oleh Kementerian Perdagangan.
Dijelaskan oleh Rini, ekonomi kreatif merupakan urusan yang masih tersebar di beberapa instansi. Nantinya Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah, guna mensinergikan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif. (bby/HUMAS MENPANRB)