Pin It

RUUADPEM-DPR

JAKARTA – Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem) kepada Komisi II DPR untuk dibahas. Penyerahan itu dilakukan menyusul Surat Presdien No. R-04/Pres/01/2014 tanggal 17 Januari 2014 perihal Rancangan UU tentang Administrasi pemerintahan yang disampaikan kepada Ketua DPR.

 

Sesuai dengan surat tersebut, empat menteri, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri  ditunjuk untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU. Keempat menetri dimaksud adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan HAM. “Untuk itu kami hadir di sini untuk menyampaikan keterangan pemerintah terkait dengan RUU tentang Administrasi Pemerintahan ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar di dalam Raker dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (25/02).
 
Lebih lanjut Azwar mengatakan, RUU Adpem ini sudah disusun sejak tahun 2004, dan baru bisa dibahas tahun 2014. Kehadiran UU ini,  untuk melengkapi pilar reformasi birokrasi untukmewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Secara filosofis, penyelenggaraan kewenangan oleh pejabat administrasi pemerintahan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan masyarakat.
 
Adapun secara yuridis, RUU ini didasari bahwa pelaksanaan kewenangan oleh pejabat dianut prinsip preasumptio justae causa, di mana seorang pejabat akan mempergunakan kewenangannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan konstitusional. Pengaturan penggunaan kewenangan oleh pejabat, semata-mata untuk menjamin terlaksananya asas legalitas dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahahn yang baik dalam administrasi pemerintahan.
 
Ditambahkan, nantinya undang-undang ini akan menjadi dasar hukum material bagi setiap pejabat dalam menjalankan administrasi pemerintahan, untuk melengkapi hukum formil sebagaimana diatur dalam UU Peradilan tata Usaha Negara, yakni  UU No. 5/1986, jo. UU No. 9/2004 dan UU No. 51/2009. “Undang-undang ini menjadi dasar bagi para pejabat administrasi dalam membuat keputusan dan tindakan, serta hakim dalam memutus gugatan di PTUN,” imbuh Azwar.
 
Dikatakan juga bahwa UU Adpem akan menjadi dasar kodifikasi istilah hukum administrasi dan keputusan serta tindakan administrasi pemerintahan. UU ini juga untuk melindungi individu dan masyarakat dalam usaha memeproleh haknya dari praktek mal-administrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh institusi atau pejabat pemerintahan.
 
Di sisi lain, undang-undang ini juga memberikan proses pembelajaran kepada individu dan masyarakat, bahwa dalam memperoleh haknya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kalau undang-undang ini sudah diberlakukan, maka prinsiop-prinsip good governance, seperti partisipasi, transparansi, penegakan hukum, efektivitas dan efisiensi, profesionalisme, akuntabilitas dan pengawasan, daya tanggap dan lain-lain, akan dapat diwujudkan dalam norma hukum yang bersifat mengikat kepada seluruh institusi, pejabat pemerintah dan masyarakat.
 
UU ini tidak saja barlaku bagi kalangan pejabat eksekutif, tetapi juga untuk institusi sertta pejabat yang menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislative serta pejabat pemerintahan lainnya. “Undang-undang ini akan menjadi salah satu media untuk memberikan kepastian hukum atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah,” tegas Menteri. Diungkapkan juga, UU Adpem ini menjadi salah satu elemen terpenting dalam reformasi birokrasi. Sebab UU ini akan memebrikan kejelasan dan transparansi prosedur dan partisipasi publik untuk mendorong percepatan pemberantasan korupsi.
 

Masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai obyek, tetapi subyek dalam berbagai proses pembuatan keputusan administrasi pemerintahan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dari perbuatan yang tidak professional, tidak independen dan sewenang-wenang dari pejabat. (ags/HUMAS MENPANRB)