Menteri PANRB Asman Abnur menerima buku Putih ARSADA dari Ketua Umum ARSADA
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan rumah sakit daerah. Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Dengan berlakunya peraturan tersebut, status kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSD) yang semula sebagai perangkat daerah berupa lembaga teknis daerah (LTD) seperti halnya Dinas berubah menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan. "Perubahan status kelembagaan RSD didasarkan atas pertimbangan bahwa urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Dinas yang bertindak sebagai regulator, pembina, dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," ujarnya saat memberi pengarahan pada Rakernas X Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) di Jakarta, Rabu (23/08).
Dikatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak dikenal lagi lembaga teknis daerah. Rumah Sakit Daerah merupakan bagian dari perangkat kelembagaan urusan kesehatan yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan. "Karena sifat tugas Rumah Sakit melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan, maka Rumah Sakit Daerah ditetapkan sebagai UPT dari Dinas Kesehatan," tegas Asman.
Perubahan status kelembagaan ini, lanjutnya, tetap tidak mengurangi kualitas pelayanan kesehatan. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan, meskipun berstatus sebagai UPT, namun Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam tata kelola rumah sakit dan tata kelola medis.
Namun, Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis tetap dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan. Sebagai UPT, Rumah Sakit Daerah merupakan organisasi yang bersifat mandiri, yaitu satuan kerja yang diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
Menurut Menteri, dengan adanya perubahan status kelembagaan tersebut, maka perlu ada pengaturan proses bisnis yang jelas antar-lembaga yang menangani urusan kesehatan di daerah. "Khusus mengenai kelembagaan Rumah Sakit Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Sedangkan Puskesmas akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB," ujarnya.
Dikatakan, penataan kelembagaan merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi. Struktur organisasi yang efektif harus sesuai dengan kebutuhan organisasi, menunjang dan mengikuti perkembangan misi dan strategi organisasi. Struktur memberikan pengelompokan fungsi yang paling logis dan “cost effective” serta mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya terutama pemanfaatan teknologi di dalam organisasi. Dengan penataan organisasi, diharapkan terwujud organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses (rightsizing).
Selain itu, imbuh Asman, untuk mengurangi tumpang-tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemda, mengurangi fragmentasi tugas dan fungsi. Selain itu, juga untuk nenyempurnakan diferensiasi organisasi pemda agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing SKP. (ags/HUMAS MENPANRB)