Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers mengenai perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Pemerintah terus memperluas cakupan dan mengoptimalkan penggunaan platform digital PeduliLindungi sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Tanpa disadari COVID-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital. Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, hingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers mengenai perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkini, Senin (30/08/2021) malam, secara virtual.
Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), melakukan 3T (tracing, testing, dan treatment) secara masif, serta melakukan percepatan vaksinasi, adalah hal yang harus dilaksanakan dalam rangka pengendalian pandemi.
“Penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform PeduliLindungi menjadi kunci jika kita tidak ingin mengulangi kembali masa-masa sulit yang lalu pada bulan Juli ketika kasus naik begitu tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas, dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar,” ujar Luhut.
Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, sarana olah raga, dan lainnya. Data Per 29 Agustus menunjukkan, total masyarakat yang melakukan skrining di PeduliLindungi mencapai 13,6 juta orang.
“Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem,” ungkap Luhut.
Fitur aplikasi ini, imbuh Luhut, akan ditingkatkan untuk mencegah orang yang terkonfirmasi positif berada di area publik yang berpotensi menularkan virus COVID-19 kepada orang lain.
“Pada minggu ini kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi, akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat, sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat,” tegasnya.
Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Lebih lanjut Menko Marves menyampaikan, seiring dengan pandemi yang semakin terkendali, penerapan protokol kesehatan, dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian dalam pembatasan aktivitas masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:
Pertama, kapasitas makan di tempat (dine-in) di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang sampai dengan 21.00.
“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas, di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” tambah Menko Marves.
Ketiga, seluruh industri baik yang berorientasi domestik (nonesensial) maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen, staf minimal dibagi dua sif. Industri ini harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta menggunakan QR code PeduliLindungi.
“Untuk sementara, [sektor] critical akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan,” pungkas Luhut. (TGH/AIT/UN)