SURABAYA - Banyaknya wajib pajak yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya mendapat perhatian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Pemkot Surabaya. Hal itulah yang juga mendasari kedua lembaga pemerintah tersebut melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.
Ada dua naskah perjanjian yang ditandatangani. Pertama, naskah bernomor KEP-199/PJ/2014 dan 415.4/4727/436.2.3/2014 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sedangkan naskah kedua yang lebih banyak memuat pelaksanaan upaya optimalisasi penerimaan pajak/retribusi bernomor KEP-2111/WPJ.11/2014 dan 415.4/4728/436.2.3/2014. Nota tersebut diteken Kakanwil Dirjen Pajak Jawa Timur I Ken Dwijugiasteadi serta Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.
Fuad Rahmany tidak memungkiri bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Tanah Air masih sangat minim. Berdasar data Kemenkeu, dari total 12 juta wajib pajak badan (non-perorangan) hanya 5 juta yang sudah menghasilkan laba usaha. Dari jumlah tersebut, hanya 550 ribu atau 11 persen yang rutin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Sedangkan wajib pajak pribadi ditengarai sebanyak 30 juta orang tidak membayar pajak. “Kebanyakan wajib pajak yang termonitor berdalih usahanya merugi. Itu alasan klasik,” ujarnya di sela-sela prosesi penandatanganan di Balai Kota Surabaya, Senin (8/9).
Sejauh ini, mekanisme perhitungan pajak didasarkan pada self-assessment. Artinya, wajib pajak menghitung sendiri serta membayar sendiri pajaknya. Dengan kata lain, semua bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap wajib pajak. Masalahnya, dengan sistem seperti ini, Fuad mengatakan sudah terbukti hanya 10 sampai 20 persen yang benar-benar membayar pajak sesuai ketentuan. Oleh karenanya, data yang disampaikan perlu diuji dan diperiksa ulang.
Untuk melakukan pemeriksaan tersebut bagi Kemenkeu bukan perkara gampang. Pasalnya, Kemenkeu harus memonitor sekian banyak potensi pajak di seluruh Indonesia ditengah keterbatasan tenaga. “Makanya, kami berinisiatif bekerja sama dengan pemerintah daerah karena pemerintah daerah memiliki informasi tentang transaksi hotel, properti, restoran, dan sebagainya sehingga dengan itu bisa diuji kebenarannya. Harapannya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak bisa naik,” terang Fuad.
Pada kesempatan itu, Walikota Tri Rismaharini menyatakan esensi dari kerja sama ini adalah sharing data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dengan sinergitas data yang terkoneksi, harapannya penerimaan pajak dan retribusi bisa lebih maksimal karena pengawasan terhadap wajib pajak lebih komprehensif.
Risma -sapaan Tri Rismaharini- juga memanfaatkan momen ini untuk mengklaim kembali pajak-pajak dari sejumlah perusahaan besar. Pasalnya, beberapa perusahaan terkemuka yang berbasis di Kota Pahlawan justru menyetor pajaknya ke Jakarta. “Ini kan kurang adil, kita yang terkena dampak perusahaannya namun pajaknya ‘lari’ ke pusat. Makanya, mulai Agustus ini perusahaan-perusahaan tersebut sudah bayar pajak di Surabaya,” katanya.
Dia melanjutkan, pemkot dalam hal ini berupaya membantu pemerintah pusat dalam hal optimalisasi penerimaan pajak. Menurut Risma, kerjasama ini dipandang sama-sama menguntungkan. Setoran pajak ke pemerintah pusat bisa lebih tinggi karena proses indentifikasi wajib pajaknya terbantu dengan data yang dimiliki pemkot. Sedangkan, bagi pemkot, dengan meningkatnya setoran pajak ke pusat, harapannya juga berdampak pada bertambahnya dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Pemkot Surabaya. “Itu semua ada rumusnya. Semakin besar pajak yang disetorkan, maka dana perimbangan kepada pemerintah daerah juga bertambah,” tutur mantan kepala Bappeko Surabaya ini.
Sementara, Menkeu M. Chatib Basri mengapresiasi positif terjalinnya kerjasama ini. Menurut dia, sharing data online sangat membantu kinerja Kemenkeu yang saat ini memang tengah menarget wajib pajak pribadi/perorangan. Chatib mengatakan, selama 40 tahun terakhir, sumber pajak terkonsentrasi pada perusahaan, utamanya yang bergerak di bidang pertambangan, energi dan perkebunan. Sehubungan dengan turunnya harga komoditas energi dan pertambangan di pasaran, maka hal itu berdampak pada tingkat penerimaan sektor pajak.
Menyadari hal tersebut, Kemenkeu mulai menggeser fokus sumber pajaknya pada wajib pajak perorangan yang selama ini sering luput dari pantauan. “Area potensial wajib pajak pribadi paling banyak difokuskan pada daerah-daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi. Pertumbuhan ekonomi di Surabaya yang mencapai 7,56 persen memang sangat menjanjikan dan potensial,” kata pria yang resmi menjabat Menkeu pada 21 Mei 2013.
Chatib menilai Surabaya sangat siap berpartner dengan Kemenkeu karena sistem yang diterapkan sudah layak dan memadai. Bahkan, Surabaya merupakan satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang menjalin kerjasama dengan Kemenkeu. Sedangkan skala pemerintah provinsi yang sudah bekerja sama dengan Kemenkeu yakni Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Bali. “Sebenarnya sistem di Surabaya sudah siap sejak dua tahun lalu. Untuk itu, kami perlu segera merespon tawaran kerjasama ini. Selanjutnya, Surabaya akan kami jadikan percontohan bagi daerah-daerah lain,” terang dia.