Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara.
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menajamkan peta jalan (roadmap) reformasi birokrasi 2020-2024. Penajaman roadmap tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki indikator, membangun keterkaitan indikator, mencegah pengulangan indikator, serta menyamakan metode dalam pengukuran pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya dalam era transformasi digital.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan, penggunaan teknologi digital saat ini merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dalam proses bisnis pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah. Transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat pelaksanaannya oleh pemerintah, tak terkecuali dalam sektor reformasi birokrasi.
“Transformasi birokrasi pemerintah memiliki tantangan yang harus dihadapi dalam mendorong transformasi birokrasi digital, Kementerian PANRB, ANRI, dan LKPP sepakat bahwa transformasi tersebut harus diakselerasi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (01/06).
Dalam upaya mempertegas pengukuran pemanfaatan dan dampak dari transformasi digital, Kementerian PANRB menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Rapat lanjutan konsolidasi indikator hasil antara indeks reformasi birokrasi (RB) dengan ANRI dan LKPP telah dilakukan pada Selasa (31/05).
Pada kegiatan tersebut, Kementerian PANRB bersama ANRI serta LKPP sepakat untuk mengintegrasikan indikator-indikator pengukuran yang ada saat ini menjadi suatu indikator yang mampu mengukur pemanfaatan dan dampak dari transformasi digital. "Dalam roadmap reformasi birokrasi, transformasi digital diharapkan ada perbaikan ukuran. Dalam perencanaannya terdapat tiga opsi kerangka penilaian ukuran tersebut, yakni ukuran baru tersebut hanya melihat capaian dampak atau hasil, yang kedua ukuran penilaian memadukan antara aspek capaian dampak dan pemanfaatan dan opsi ketiga yakni ukuran penilaian memadukan aspek capaian dampak, pemanfaatan dan kualitas," jelas Agus Uji.
Lebih lanjut dijelaskan, transformasi digital seringkali diartikan sebagai digitalisasi di semua aspek. Namun, lebih jauh dari pada itu, transformasi digital juga menyangkut kesiapan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) dalam mengimplementasikan budaya kerja di iklim serba digital.
Saat ini transformasi digital di Indonesia masih diterapkan sebatas pada tahap perizinan. Agus menyontohkan, saat seseorang ingin melakukan penelitian terkait suatu isu, orang tersebut dapat mengurus perizinannya melalui surat elektronik. Namun, untuk proses pengambilan data selanjutnya, yang bersangkutan masih harus menuju instansi atau tempat yang menjadi objek penelitian.
"Budaya pelayanan berbasis digital inilah yang ingin kita ubah secara signifikan, tentunya berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Agus.
Rapat konsolidasi dengan ANRI dan LKPP ini merupakan tindak lanjut arahan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin tentang Penajaman Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024. Sejumlah hal akan terus dibahas seperti komitmen untuk menyederhanakan indikator dan juga perlunya dibentuk tim teknis untuk menindaklanjuti upaya konsolidasi Indikator Hasil Antara.
Hadir secara luring dalam rapat tersebut Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Agus Uji Hantara, Inspektur ANRI Syaifuddin, serta Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ANRI Amieka Hasraf. Turut hadir secara daring Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Cahyono Tri Birowo, Kepala Pusat Data dan Informasi ANRI Hilman Rosmana, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan LKPP Fadli Arif, dan tamu undangan lainnya. (dit/rum/HUMAS MENPANRB)