Pin It
20141031  organiasi kabinet kerja
 
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam menindaklanjuti pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019, ada dua tahapan penataan kelembagaan yang harus ditempuh. Tahap pertama adalah penataan sementara atau transisi, kemudian ditindaklanjuti dengan tahap kedua yaitu penataan penuh.
 
Pembentukan kabinet periode ini mengalami perubahan konfigurasi kementerian, yaitu 21 kementerian tetap, 11 kementerian mengalami pergeseran fungsi, dan 2 kementerian baru. Pembentukan kabinet kerja pada dasarnya sudah sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 121/P/2014, yang terdiri dari 4 Kementerian Koordinator, 22 Kementerian Klaster I dan II, serta 8 Kementerian Klaster III.
“Masing-masing Menko dapat mengkoordinasikan kementerian yang ada di luar koordinasinya dalam hal melaksanakan tugas fungsi dan yang terkait isu masing-masing kemenko,” ujar Yuddy Chrisnandi saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Kelembagaan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014-2019, di Jakarta Jumat (31/10).
 
Dalam rakor yang dihadiri para Sekretaris Kementerian, Sekretaris Jenderal, dan Sekretaris Utama dari 34 Kementerian itu, Yuddy mengungkapkan bahwa penataan organisasi kementerian memiliki prinsip-prinsip dasar yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan (mandat) dan fokus kepada visi misi pemerintahan baru  yakni nawa cita. Pembentukannya harus dipertimbangkan lagi kemanfaatan bagi masyarakat (public value), keterpaduan penanganan urusan berupa integrasi/koherensi dan yang tidak terfragmentasi.
 
Organisasi baru harus memperhatikan perampingan dengan menggunakan hasil audit bagi K/L yang telah dilakukan belakangan ini, serta melakukan audit dan perampingan bagi K/L yang belum diaudit. “Dukungan business process yang jelas, sinergitas dan berkesinambungan, dan menghindari egosektoral, serta berorientasi pada outcome,” tegas Yuddy.
 
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, pengaturan pergeseran tugas dan fungsi kelembagaan akan dirumuskan dalam Peraturan Presiden, dengan melihat pokok-pokok organisasi kementerian sebagai acuan pengganti Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009. “Di sana diatur juga mengenai organisasi tata kerja masing-masing kementerian mulai eselon I sampai eselon IV,” ujarnya.
 
Dalam paparannya, Rini menjelaskan bagi kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tetap, maka unit organisasi pada kementerian yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan fungsinya di bawah pimpinan menteri baru sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja kementerian secara permanen.
 
Sedangkan bagi kementerian yang mengalami penggabungan atau pemisahan tugas dan fungsi, maka unit organisasi pada kementerian yang digabung atau dipisah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah pimpinan menteri yang menangani tugas dan fungsi dimaksud.
 
Dijelaskan, mekanisme penataan organisasi unit eselon I, diawali dengan pengusulan oleh masing-masing menteri, untuk dibahas bersama Kementerian PANRB. Hasil pembahasan itu selanjutnya disampaikan kepada Presien dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden untuk ditetapkan.

Sedangkan penataan unit eselon II ke bawah, usulan juga disampaikan oleh masing-masing menteri, dibahas bersama Kementerian PANRB untuk mendapat persetujuan. “Setelah mendapat persetujuan Menteri PANRB, unit eselon II itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)