Pin It

20180402 seleksi KIPP

Pelaksanaan seleksi administrasi peserta KIPP 2018 yang dipimpin oleh Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin di Jakarta, Senin (02/04).

 

 

JAKARTA – Pendaftaran peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2018 telah ditutup tanggal 31 Maret 2018. Tercatat sebanyak 2.824 inovasi telah melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SiNovik).

Dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3.054 inovasi, jumlah pendaftar memang mengalami penurunan. “Namun dilihat dari proposal yang disampaikan, kualitasnya mengalami peningkatan,” ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin di Jakarta, Senin (02/04).

Dikatakan, pihaknya kini mulai melakukan seleksi administrasi terhadap  proposal yang masuk, dan selanjutnya lolos akan masuk desk evaluation oleh tim evaluator. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos seleksi administrasi. “Bisa karena umur inovasi belum satu tahun, isian proposal tidak lengkap, isian lengkap namun jawabannya asal, judul yang sama untuk lebih dari satu proposal,” ujar Imanuddin.

Dikatakan, seperti persyaratan sebelumnya, inovasi yang diajukan harus sudah diimplementasikan minimal satu tahun. Namun, inovasi yang diajukan belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik dalam kompetisi yang sama, misalnya Top 40 untuk tahun 2017. Selain itu, inovasi yang diajukan belum pernah menerima pengargaan sebagai Top 99   sebanyak dua kali.

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik sudah diadakan sejak tahun 2014. Pada tahun pertama diikuti oleh 515 pendaftar, meningkat menjadi 1.189 pendaftar pada tahun 2015, tahun 2016 tercatat 2.476 pendaftar, dan tahun 2017 sebanyak 3.054 pendaftar. Kompetisi ini merupakan salah satu upaya yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Imanuddin menambahkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kompetisi tahun ini harus dikaitkan dengan salah satu atau lebih tujuan dari pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Sebagai dasar hukum kompetisi ini diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, lembaga, pemda, BUMN dan BUMD tahun 2018. 

Setidaknya ada lima kriteria yang harus dipenuhi inovasi pelayanan publik, yakni novelty (atau kebaruan, kreativitas), effectiveness (hasil yang terukur), significance (bermanfaat, memebri solusi atas permasalahan publik), transferability (berpotensi direplikasi dan discaling up) serta sustainability (keberlanjutan, terus dipertahankan dan dikembangkan.

Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini, inovasi yang dapat diajukan mencakup  empat kategori yakni terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkinerja tinggi, memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, kolaborasi, dan inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. (rr/HUMAS MENPANRB)