JAKARTA – Ke depan, analisis peta jabatan yang akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan lagi berdasarkan ijasah. Melainkan berdasarkan jabatan yang diperlukan, baru kemudian ditetapkan kualifikasi pendidikannya.
“Contohnya suatu instansi membutuhkan sekretaris, kemudian tentukan kualifikasi dalam penerimaan sekretaris seperti apa,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, dalam rapat persiapan pelaksanaan koordinasi nasional formasi PNS tahun 2014, Senin (24/01).
Dalam pelaksanaannya, manajemen aparatur sipil negara masih belum mengacu pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dikuasai calon. Dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan, harus sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka dari itu, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 tahun 2014, jumlah PNS yang pensiun akan didata lagi untuk mengetahui kekurangan atau kelebihan pegawai dalam suatu instansi pemerintah.
Rapat koordinasi nasional formasi PNS tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (27/02), akan dijelaskan mekanisme manajemen PPPK dan disampaikan secara rinci kepada pejabat dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Formasi yang disiapkan sejumlah 100.000, di mana 35.000 untuk formasi pusat, dan 65.000 untuk formasi daerah. “Kita akan mempersiapkan kebijakan, konsep, pemikiran, dan regulasi dalam persiapan pelaksanaan seleksi Calon PNS pada bulan Juni mendatang,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)