JAKARTA - Pengimplementasian e-govt nasional adalah bentuk dari semangat pemerintah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Semangat tersebut menjadikan banyak institusi pemerintah mengembangkan sistem elektronik yang menyebabkan pemborosan belanja negara.
Dari latar belakang tersebutlah maka lahirnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terpadu di Institusi Penyelenggara Negara. Dalam RPP tersebut akan diatur mengenai pengadaan dan Pengelolaan Sistem Elektronik di setiap instansi pemerintah.
“RPP ini juga berisi kebijakan mengenai belanja infrastruktur pendukung e-govt,” ujar Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan e-Government pada Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Dwiyoga P. Soediarto, Selasa petang (15/04).
Dalam RPP tersebut Tim e-Govt Nasional juga merumuskan pembuatan basis data nasional, yang memungkinkan dapat dilaksanakannya pertukaran dan sharing data dan informasi antar instansi Pemerintah. “Nantinya pemerintah akan memiliki national database, yang dapat digunakan baik oleh masyarakat dan juga sesama instansi pemerintah,” tambahnya.
Yoga juga menyampaikan data kepegawaian dan data kependudukan nantinya bisa terkoneksi dengan BPJS, keimigrasian dan kemungkinan akan terwujudnya single identity number (SIN) untuk seluruh warga negara Indonesia. (sgt/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
20.Nov.2025
Rapat Koordinasi Paguyuban Kementerian PANRB
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025








