Pin It

20200611 Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional 3

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Kamis (11/06).

 

JAKARTA – Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional disebutkan bahwa penyetaraan jabatan hanya berlaku hingga 30 Juni 2020. Namun hingga saat ini, baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.

“Kementerian dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada dalam Permen PANRB No. 28/2019,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Kamis (11/06).

Jika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Setelah program penyetaraan jabatan ini selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui jalur inpassing atau pengangkatan perpindahan jabatan.

Dengan adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, terdapat simplifikasi dalam pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Sedangkan, jika melalui jalur inpassing atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional.

Penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi. Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo. “Perlu ditekankan bahwa penyetaraan jabatan ini belum merupakan kata akhir dari penyederhanaan birokrasi,” tegasnya. Penyederhanaan birokrasi terwujud apabila terdapat penyederhanaan struktur yang kurang lebih menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V, meski ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi. 

 

20200611 Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional 2

 

Atmaji melanjutkan, bahwa proses penyederhanaan birokrasi ini idealnya dilakukan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan proses penyetaraan jabatan. Namun, karena penataan SOTK memerlukan proses dan waktu yang cukup lama, sehingga kedua proses ini berjalan secara paralel.

Dalam proses penyederhanaan birokrasi ini, ia juga mengemukakan mengenai lima langkah percepatan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Pertama, segera melakukan identifikasi jabatan yang akan dialihkan serta mengusulkan perubahan SOTK yang berbasis pada jabatan fungsional.

Kedua, setelah proses pengusulan dan validasi jabatan maka instansi akan mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PANRB. Surat rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengangkat dan melantik pejabat yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Hal ini menjadi suatu tantangan tersendiri ketika ada pejabat yang akan memasuki pensiun tapi masih dibutuhkan keahlian dan kompetensinya oleh instansi terkait.

Lalu selanjutnya, bagi instansi yang ingin memanfaatkan fasilitas penyetaraan jabatan sebagaimana tertera dalam Permen PANRB No. 28/2019, maka dapat mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020. Proses validasi jabatan, surat rekomendasi, hingga pelantikan dapat dilakukan setelah Juni 2020.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan manajemen SDM, khususnya bagi jabatan fungsional harus menjadi prioritas, termasuk pengembangan dan pembinaan yang meliputi karier, kompetensi, hingga kesejahteraan, guna mendukung pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi. “Mari kita pikirkan bersama, pengelolaan manajemen SDM dari basis struktural menjadi basis fungsional ini perlu disesuaikan juga,” lanjut Atmaji.

Dan yang terakhir, tiap-tiap kementerian dan lembaga dalam melakukan penataan organisasi atau SOTK juga segera mengusulkan perubahan dengan menghapuskan jabatan administrasi yang terdiri dari eselon III, eselon IV, dan eselon V. Usulan perubahan SOTK ini dibuat agar lebih ramping sesuai dengan kriteria dalam penyederhanaan birokrasi. “Karena di sinilah inti dari penyederhanaan birokrasi,” imbuhnya.

 

20200611 Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional 7

 

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan hingga saat ini, terdapat 57 instansi yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Di antaranya terdapat 33 instansi yang telah mendapatkan surat rekomendasi serta ada juga yang sedang dalam proses validasi jabatan.

Ia mengatakan bahwa proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini selaras dengan proses reorganisasi dan dengan adanya rakor ini dapat mengaitkan hal tersebut. “Semoga rakor ini dapat mempercepat proses penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” pungkasnya.

Dalam rakor ini, materi kebijakan tata kelola SDM pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dibawakan oleh Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Rakor daring ini juga diikuti oleh oleh 80 instansi pusat yang terdiri dari kementerian, lembaga, TNI, dan Polri. (ald/HUMAS MENPANRB)