Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Hendro Witjaksono dalam Reform Corner ke-40, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (17/07).
JAKARTA – Penandatanganan secara digital atau digital signature dinilai dapat memberi keamanan dokumen serta dapat menghindari pemalsuan dokumen dan hoaks. Selain itu, digital signature juga mendukung penerapan e-government. Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Hendro Witjaksono, saat membuka Reform Corner ke-40, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (17/07).
“Reform corner kali ini bertemakan sekitar Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terutama bertopik digital signature. Penerapan digital signature sendiri memiliki proses yang harus disiapkan, arahnya untuk kemudahan dan keamanan sebuah dokumen,” katanya.
Disampaikan, digital signature dapat menghasilkan keterandalan dokumen, dimana setiap dokumen atau tulisan yang dikeluarkan bisa dicek oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bahwa itu asli atau tidak. Menurutnya, fungsi BSSN sendiri untuk membantu pengamanan dokumen-dokumen negara dan dokumen untuk publik sehingga tidak mudah dipalsukan.
Bambang mengatakan selain untuk keamanan, digital signature juga bermanfaat untuk memangkas proses persetujuan sebuah surat atau keputusan. Dengan digital signature, seorang staf tidak perlu bertemu secara langsung dengan atasannya, dan atasannya pun dapat menandatangani berkas dari manapun dan kapanpun.
Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah kongkrit yang telah dilakukan Kementerian PANRB dalam menerapkan e-government telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi kepegawaian, dan aplikasinya sudah dapat digunakan pada smartphone.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy mengatakan konsep paperless office memiliki sejumlah kelebihan, diantaranya memudahkan dalam mengakses dokumen, meghemat waktu, menyederhanakan alur proses, serta memperkecil kemungkinan hilangnya data.
Dalam Peraturan Presiden No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 41 tertulis penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.
Disampaikan, bahwa penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.
“Jika menggunakan tanda tangan digital maka setiap dokumen elektronik akan memiliki nilai unik (nilai khas) yang berbeda-beda. Nilai khas didapatkan melalui mekanisme kriptografi/persandian. Maka jika ada yang mencoba melakukan pemalsuan maka sistem dengan mudah dapat dideteksi karena dokumen palsu akan memiliki nilai unik yang berbeda dari dokumen aslinya,” jelasnya. (byu/HUMAS MENPANRB).