Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerapan PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN di Jakarta, Rabu (25/11).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong kementerian dan lembaga untuk membangun sistem merit di instansi masing-masing. Namun, Kementerian PANRB mengingatkan setiap instansi agar tidak hanya sekadar mengejar nilai Indeks Penerapan Sistem Merit yang tinggi saja. Setiap instansi harus betul-betul memberikan perhatian pada manajemen talenta dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN di Jakarta, Rabu (25/11). Aba mengatakan keberhasilan instansi tidak hanya diukur dari indeks penerapan sistem merit saja, tetapi bagaimana proses, upaya, serta progres peningkatan yang dilakukan kementerian/lembaga terkait dengan manajemen talenta di instansinya. “Ketika ada penilaian, maka bukan nilainya yang menjadi bobot, tetapi progres yang sudah dilakukan kementerian/lembaga. Jadi mereka tidak hanya mengejar nilai,” ujarnya.
Aba mengungkapkan, saat ini banyak instansi yang memiliki Indeks Penerapan Sistem Merit yang baik, tetapi belum memiliki kelompok rencana suksesi (talent pool) yang dihasilkan melalui manajemen talenta. Instansi lebih fokus pada hal-hal yang administratif, namun kemudian melupakan substansi sistem merit itu sendiri. Oleh karena itu, melalui manajemen talenta kedepannya Kementerian PANRB akan melakukan penilaian terhadap tahapan-tahapan sistem merit yang sudah dilakukan kementerian/lembaga.
Pada kesempatan tersebut, Aba juga mengingatkan setiap instansi, khususnya instansi yang memiliki nilai Indeks Sistem Merit sangat baik untuk membangun serta memetakan jabatan-jabatan kritikal yang mendukung tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Untuk diketahui, jabatan kritikal adalah jabatan inti dalam organisasi, baik jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, yang posisinya strategis dan berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Lanjutnya dikatakan, sistem merit sejatinya untuk menciptakan rasa keadilan, transparansi, dan kepastian dalam sistem karier. Jangan sampai instansi mengklaim sudah menerapkan sistem merit, tetapi didalamnya masih ada komplain dan rasa diperlakukan tidak adil. “Karena ini merupakan salah satu prioritas nasional, maka ada target yang harus dicapai. Mari kita wujudkan bersama sistem merit ini karena ini untuk kepentingan ASN secara nasional,” pungkasnya.
Disisi lain, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ahmad Jalis merekomendasikan, pemerintah perlu merumuskan satu model pengembangan kompetensi ASN bersifat nasional yang menopang kebutuhan pembangunan. Rencana pengembangan individu (Individual Development Plan/IDP) pun menurutnya tidak kalah penting untuk membuat intervensi pengembangan kompetensi yang unik ke setiap pegawai. Namun yang menjadi catatan adalah hal ini hanya mungkin dilakukan jika ada competency model yang jelas, pemetaan kompetensi, kebutuhan pengembangan seperti apa yang dibutuhkan setiap pegawai, dan lain sebagainya.
Semua hal ini harus terelaborasi dengan jelas sehingga treatment ke setiap pegawai akan berbeda sesuai keunikan (keahlian dan minat) pegawai. “Jadi tidak bisa lagi pengembangan itu homogen, namun harus heterogen. Unik kepada setiap orang sehingga pengembangan talenta menjadi variatif,” imbuhnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Monev Penerapan PermenPANRB No. 3/2020.
Tidak lupa ia mengingatkan bahwa model pengembangan kompetensi talenta tetap harus diperhatikan signifikansinya dengan tujuan pembangunan nasional, menopang pendapatan daerah, dan pencapaian tujuan organisasi. “Talent management hanya tools. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan kualitas public service,” tutupnya. (del/HUMAS MENPANRB)