JAKARTA – Tanggal 28 Maret 2013 menjadi hari yang bersejarah, khususnya bagi 10 pemerintah provinsi peringkat teratas dalam kinerja pelayanan publik. Pertama kali dalam sejarah Republik, Pemerintah melakukan pemeringkatan kinerja pelayanan publik. Dua pemprov peringkat teratas mendapat penghargaan berupa piala, sedangkan 8 pemprov lainnya memperoleh piagam penghargaan.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Negara terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang baik, menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, yang pada gilirannya akan mempertebal kepercayaan rakyat terhadap pemerintahannya.
Pelayanan kepada masyarakat meliputi banyak hal, mulai dari pelayanan orang melahirkan, kesehatan, pendidikan, mencari pekerjaan, pelayanan perijinan dunia usaha, perbankan, hingga orang meninggal yang akan dikubur. Bahkan setelah meninggal pun banyak yang masih membutuhkan pelayanan. Jumlahnya tidak kurang dari 100 jenis pelayanan, yang saat ini diprioritaskan pada pelayanan dasar dan pelayanan perijinan dunia usaha.
Harus diakui bahwa hingga kini masih sering terdengar adanya pelayanan yang masih sulit, mahal, berbelit, tidak jelas yang terjadi di berbagai daerah. Ada yang mengeluhkan mahalnya mengurus KTP, paspor, mahalnya biaya rumah sakit, sulitnya mencari sekolah, rumitnya mengurus ijin usaha, hingga urusan di pemakaman yang sangat birokratis.
Tetapi harus diakui juga bahwa sudah banyak daerah yang terus melakukan perbaikan dan bahkan melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan. Ada yang menerapkan system jemput bola, drive thru, pelayanan berbasis teknologi informasi, penerapan pelayanan berstandar internasional, dan lain-lain.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama seluruh instansi pusat dan daerah tak pernah berhenti mendorong dan memfasilitasi unit pelayanan publik dalam memperbaiki pelayanan publiknya.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang merupakan landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang adil dari birokrasi pemerintah. Undang-undang tersebut juga memerintahkan perlunya dilakukan pembinaan, monitoring, serta evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan public, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga ke tingkat kelurahan/Desa. Hal itu juga dilakukan terhadap unit-unit penyelenggara pelayanan, seperti rumah sakit, sekolah, KUA, pelayanan perijinan terpadu, dan lain-lain.
Pemberian penghargaan merupakan salah satu bentuk apresiasi guna memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya. Bimbingan teknis (bintek), penerapan indikator kepuasan masyarakat, penerapan standar internasional (ISO), dan lain-lain.
CBAN dan CPP
Dalam beberapa tahun terakhir dikenal adanya dua jenis penghargaan pelayanan publik, yakni Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) dan Citra Pelayanan Prima (CPP). Penghargaan CBAN diberikan kepada tokoh yang dinilai memiliki komitmen kuat dan kepeloporan dalam menggerakkan birokrasi di jajarannya untuk mewujudkan pelayanan prima. Sedangkan CPP, merupakan penghargaan untuk unit-unit pelayanan publik terbaik.
Kedua jenis penghargaan itu dirasakan telah banyak memberikan motivasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, bahkan BUMN untuk berpacu dan berinovasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta stakeholders.
Lebih dari itu, keberhasilan sejumlah penyelenggara pelayanan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun unit pelayanan telah mendorong pihak lain untuk belajar dan mengadopsi serta mengaplikasikan langkah-langkah yang dilakukan penyelenggara pelayanan. Kemenetrian PANRB tak henti-hentinya mempromosikan praktek-praktek terbaik (best practices) pelayanan publik tersebut.
Roda terus berputar, pimpinan pun silih berganti. Demikian halnya dengan pucuk pimpinan Kementerian PANRB, yang sejak Oktober 2011 lalu dipercayakan kepada H. Azwar Abubakar, dan dibantu oleh Eko Prasojo sebagai Wakil Menteri.
Melalui kebijakan percepatan reformasi birokrasi, mantan Plt. Gubernur Aceh ini menekankan pentingnya dilakukan pemeringkatan kinerja pelayanan publik bagi seluruh instansi pemerintah. Oleh karena itu CBAN dan CPP merupakan bagian dari pemeringkatan kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Pemeringkatan dikelompokkan sesuai dengan cluster, yakni kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. “Dengan demikian semua terpacu untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Menteri.
Amanat UU 25/2009
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Wiharto mengatakan, dalam pemeringkatan kinerja pelayanan publik tahun 2012, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap 33 pemerintah provinsi. Penilaian itu dilakukan secara transparan dengan parameter yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 66 tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pemeringkatan pelayanan publik ini merupakan salah satu cara dalam memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik.. “Hal itu merupakan amanat dari pasal tujuh ayat tiga Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya,” ujarnya.
Untuk penilaian kinerja pembina/penanggung jawab dikelompokkan menjadi dua. Pertama, tingkat implementasi aspek-aspek dalam UU No. 25/2009. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui persentase instansi yang menerapkan UU tentang Pelayanan Publik tersebut dikaitkan dengan target RPJMN. Hal itu juga menyangkut kebijakan umum dan yang mendukung implementasi aspek-aspek tersebut, serta pembinaan dan monev atas kebijakan yang telah ditetapkan.
Kedua, penilaian penunjang kinerja. Hal itu meliputi kebijakan korporatisasi unit pelayanan PPK (BLU), penerapn standar pelayanan minimal, pengembangan dan penerapan e-government, serta penerapan SMM/ISO 9001 – 2008.
Pemeringkatan instansi pemerintah didasarkan pada dua kelompok yang dinilai tersebut. Total nilai kinerja pembina/penanggung jawab pelayanan publik diberikan bobot 60%, sedangkan rata-rata nilai unit penyelenggara pelayanan publik bobotnya 40%.
Penilaian dan pemeringkatan dilakukan terhadap kinerja Pembina/penanggung jawab beserta unit pelayan publik dilingkungannya selain penghargaan terhadap peringkat teratas kinerja pelayanan publik, terhadap 72 Kabupaten/kota yang diajukan pada tahun 2011 dengan penilaian versi lama (belum mengacu pada UU 25/2009) pemerintah juga menyerahkan penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) dan Penghargaan Citra Pelayanan Prima.
Penghargaan berupa piala CBAN diberikan kepada 6 Bupati/Walikota, sedangkan 7 kabupaten/kota memperoleh piagam penghargaan ‘Citra Pelayanan Prima’. Untuk penghargaan CPP ini, sebanyak 19 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) meraih piala, dan 20 UPP menerima piagam penghargaan. Unit penyelenggara pelayanan publik terdiri dari rumah sakit umum daerah (RSUD), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan unit pelayanan publik pilihan. (Humas MenpanRB)