Pin It

20130319 sekda dki

JAKARTA – Bakal calon pengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta yang saat ini diduduki oleh Fadjar Panjaitan telah mengundang spekulasi dari sejumlah kalangan. Pasalnya, mantan Walikota Jakarta Barat itu akan pensiun pada akhir Maret 2013. Beberapa kelompok kepentingan mulai menyodorkan nama calon pilihannya guna mengisi jabatan prestisius di Ibukota RI ini.

Menyikapi perkembangan itu, Kementerian PANRB mengajak semua pihak agar menempatkan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan dimaksud adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 16/2003 tentang Tata Cara konsultasi Pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab/Pemkot.

Pasal 2 ayat (1) Keputusan tersebut menyatakan, Gubernur mengkonsultasikan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) calon Sekretaris Daerah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Instansi Daerah Provinsi, dalam bentuk naskah dinas.

Sedangkan ayat (2) konsultasi itu dilakukan sebelum dimintakan persetujuan tertulis Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; Selanjutnya, ayat (3) menyatakan, hasil konsultasi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan Menteri Dalam Negeri secara tertulis kepada Gubernur, dalam bentuk naskah dinas.

Dalam pelaksanaan konsultasi, seperti diatur dalam pasal 8 Keputusan ini, Mendagri yang dibantu tim penilai, melakukan penilaian berdasarkan pembobotan. Tim penilai itu dari unsur Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri;

Untuk mendapatkan penilaian yang obyektif, seperti diatur dalam ayat (3), apabila dipandang perlu calon Sekda Provinsi memaparkan rencana strategis jabatan yang akan diduduki. Selanjutnya Gubernur mengajukan permintaan persetujuan kepada pimpinan DPR Provinsi dari calon peringkat tertinggi yang telah dikonsultasikan kepada Menteri dalam Negeri.

Seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi, dan untuk mendapatkan pejabat yang terbaik, Keputusan Mendagri tersebut sebenarnya membuka ruang dilakukannya promosi jabatan secara terbuka (open promotion). “Dengan cara ini juga menghindari terjadinya politisasi birokrasi, maupun penunjukan pejabat yang didasarkan like and dislike,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (19/03).

Promosi jabatan secara terbuka atau yang sering disebut dengan istilah lelang jabatan, kini tengah berlangsung di Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara untuk jabatan eselon I. Sebelumnya, hal itu juga dilakukan untuk memilih Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Wamen menambahkan, promosi terbuka merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam penataan SDM Aparatur. Kementerian PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 16/2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Meskipun masih bersifat imbauan, namun disarankan agar Gubernur DKI Jokowi yang di mata masyarakat dinilai sebagai pejabat yang reformis, dapat melaksanakan promosi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda maupun jabatan lainnya. Terlebih, lanjut Eko Prasojo, sebelumnya pasangan Jokowi dan Ahok pernah merencanakan lelang jabatan untuk Camat dan Lurah di DKI Jakarta. (cry/ags/HUMAS MENPANRB)