Pin It
dipusdiklat
 
JAKARTA – Proses pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS untuk jalur pelamar umum sudah hampir selesai. Dengan demikian hasilnya dapat segera diserahkan kepada 22 instansi yang akan melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).
 
Demikian dikatakan Menteri Pendaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar ketika meninjau pengolahan LJK di di Pusdiklat Sekretariat Negara Jakarta Selatan, Kamis (21/11). “Saya optimis bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Panselnas mendahulukan pengolahan LJK terhadap 22 instansi yang akan melaksanakan TKB.
Dikatakan lebih lanjut, pengumuman hasil tes menurut rencana akan dilakuan  pada tanggal 14 Desember 2013. Dari hasil tersebut, selanjutnya instansi penelenggara seleksi CPNS dapat menetapkan siapa saja peserta yang lulus TKD.
 
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam kesempatan itu mengungkapkan, dari 565  instansi pemerintah yang  menyelenggarakan tes dengan sistem LJK, 564 diantaranya menyampaikan LJK kepada Panselnas Seleksi CPNS di Pusdiklat Setneg. “Hanya satu yang belum, yakni Kabupaten Bintuni di Papua Barat, karena pemda itu belum melaksanakan tes,” ujarnya.
 
Hingga hari ini, jumlah LJK yang telah diterima sebanyak 1.813.332 lembar. Jumlah itu terdiri dari 785.059 dari pelamar umum, dan selebihnya dari honorer kategori 2.
 
Saat ini, proses pemindaian sudah mencapai 96,2 persen, validasi 90,8%, berkas sudah 100 %, Batching 98,5, sementara biodata 92,3%. “Ada 11 instansi yang biodatanya belum masuk. Padahal kami sudah dua kali berkirim surat ke BKD masing-masing instansi dimaksud, dan menelpon ke daerah-daerah itu,” ujarnya.
 
Biodata itu sangat dibutuhkan, karena kalau itu tidak masuk nanti validasi tidak bias dilaksanakan. “Kami minta instansi yang belum meneyerahkan biodatanya untuk secepatnya mengirimkan,” tambah Setiawan.
 
Setiawan juga mengungkapkan adanya sbagian LJK yang tidak valid, karena beberapa alasan. Misalnya nomor peserta tak lengkap, ada nomor yang tak ada di biodatanya (salah nomor), ada dua LJK yang nomor psertanya sama, ada yang dua-duanya sama, jawaban sama. Ada juga satu peserta ikut di dua instansi. “Ini ketahuan dari nomor KTP. Meskipun namanya dibuat berbeda, tapi tetap ketahuan dari nomor induk kependudukannya,” tambah Deputi. (ags/HUMAS MENPANRB)