Suasana kegiatan Penjaringan Masukan dan Penguatan Urgensi Penyusunan Rancangan Kebijakan Terkait Ekosistem Pelayanan Publik di Badung, Bali, Kamis (18/12/2025).
BADUNG – Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan salah satunya melalui kebijakan yang mengatur pelayanan publik secara nasional. Langkah ini yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan penyusunan rancangan regulasi kebijakan nasional terkait pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu pilar utama dalam reformasi birokrasi Indonesia. Untuk itu, kebijakan pelayanan publik haruslah dapat bersifat adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Dalam penyusunan rancangan regulasi kebijakan pelayanan publik, penting untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya efisien, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat yang terus berkembang," ungkap Deputi Otok membuka Penjaringan Masukan dan Penguatan Urgensi Penyusunan Rancangan Kebijakan Terkait Ekosistem Pelayanan Publik di Badung, Bali, Kamis (18/12/2025).
Pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran stakeholders layanan publik pemerintah, dijelaskan bahwa penyusunan rancangan regulasi ini bersifat kolaboratif, sehingga peta peran bagi setiap instansi pemerintah yang terlibat akan lebih sesuai dengan tugas kewenangannya. Dengan demikian, diharapkan setiap instansi pemerintah bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan publik lebih baik.

Akses pelayanan publik lebih baik yang diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi hak dasar masyarakat, tetapi juga dapat mengakomodasi pemenuhan pelayanan publik yang berorientasi pada kemanusiaan (human centered). Hal ini selaras dengan arahan Presiden agar proses birokrasi, terutama dalam pelayanan publik, tidak berbelit-belit dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk memastikan regulasi yang disusun dapat mengatasi tantangan nyata di lapangan, masukan yang konstruktif dari berbagai stakeholder berperan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko menyampaikan, meski saat ini tren kebijakan didorong untuk dapat segera melakukan digitalisasi pada setiap layanan, pemberian pelayanan secara langsung juga harus tetap ada.
“Dalam kebijakan pelayanan keimigrasian, kami mengoptimalkan pelayanan secara digital, namun tetap memastikan pemberian pelayanan secara langsung sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar tetap dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang belum bisa mengakses secara digital,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya berbagi praktik terbaik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayahnya. Sebagai daerah pariwisata, Provinsi Bali didorong untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan bermartabat dengan menekankan pada kearifan lokal.
“Sebagai daerah pariwisata, kami telah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dalam hal hospitality, selain itu juga mendorong pariwisata budaya yang berkualitas sehingga mampu menjaga nilai-nilai adat dan budaya di Bali,” jelas I Wayan.
Melalui penyampaian praktik baik dari berbagai stakeholder, dasar perumusan kebijakan dapat lebih tepat guna dan berkelanjutan. Isu-isu utama dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat menjadi bahan identifikasi untuk perbaikan kualitas kebijakan ke depan. (asy/ald/HUMAS MENPANRB)








