Pin It

20140603 djsn

A. Persyaratan Calon Anggota DJSN

    1. Warga Negara Indonesia

    2. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat menjadi anggota.

    3. Pendidikan minimal jenjang strata 1 (satu).

    4. Memiliki keahlian dan kepedulian bidang jaminan sosial.

    5. Persyaratan dan ketentuan Iebih lanjut dapat dilihat pada www.djsn.go.id  atau www.menkokesra.go.id

B. Pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli diusulkan oleh masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan

    diri kepada Panitia Seleksi Anggota DJSN, dengan alamat Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan

    Rakyat, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat.

C. Pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisas Pengusaha dan Organisasi

     Pekerja/Organisasi Buruh diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia

     Seleksi melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan alamat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

    Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 51, Jakarta Selatan.

D. Pendaftaran dan penerimaan berkas di Sekretariat Panitia Seleksi mulai tanggal 2 Juni 2014 pukul 09.00 - 16.00 WIB

     paling lambat hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 pukul 16.30 WIB.

 

Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diunduh melalui link berikut ini. Syarat dan Ketentuan*)