Pin It

20230911 Penilaian Interviu Evaluasi SPBE 2023 1Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memulai Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 secara daring, Senin (11/09).

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memulai Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 secara daring, Senin (11/09). Penilaian ini dilaksanakan pada 574 instansi pusat dan pemerintah daerah.

Analis Kebijakan Madya pada unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono mengatakan penilaian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian mandiri dan penilaian dokumen pada evaluasi SPBE tahun 2023.  Penilaian interviu evaluasi SPBE ini dilakukan pada 11-29 September 2023.

"Dalam rangkaian pelaksanaan evaluasi SPBE ini kami melibatkan 30 perguruan tinggi. Kerjasama ini sudah kami lakukan sejak 2018," kata Ugi.

Menurutnya tujuan utama evaluasi SPBE dilakukan bukan untuk pemeringkatan, namun lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah. "Evaluasi ini untuk melakukan pemotretan penerapan SPBE baik di pusat maupun daerah serta mengetahui seberapa jauh penerapan SPBE. Nanti ada indeks yang menggambarkan terkait penerapan SPBE secara nasional," jelasnya.

20230911 Penilaian Interviu Evaluasi SPBE 2023 4

Kegiatan penilaian interviu ini merupakan proses klarifikasi dan validasi Asesor Eksternal terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD). Asesor Eksternal melakukan klarifikasi secara berpasangan sebagai upaya _check and balance_ untuk meminimalisasi diskrepansi penilaian.

Adapun pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE. Pada penilaian ini terdapat 47 indikator penilaian pada domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.

Ugi menambahkan, dari proses evaluasi SPBE tersebut nantinya akan ada rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi tersebut memuat 8 aspek agar IPPD melakukan perbaikan-perbaikan pada aspek yang masih kurang.

"Dari evaluasi ini ada rekomendasi, rekomendasi yg harus ditindaklanjuti. Tindak lanjut itulah perbaikan di IPPD," tambahnya. (kar/HUMAS MENPANRB)