JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendesak Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan penilaian kinerja pelayanan publik di lingkungan Kabupaten/Kota. Penilaian diharapkan diselesaikan Juni - Juli 2013, dan selanjutnya diserahkan ke Kementerian PANRB pada bulan Agustus 2013 untuk verifikasi dan validasi.
Berdasarkan SE Menteri PANRB nomor 907 tahun 2012 tentang Program Penilaian Pelayanan Publik, sebenarnya jadwal penilaian dan pemeringkatan kinerja pelayanan publik Kabupaten/Kota sudah ditentukan pada awal Mei 2013. “Hal itu dimaksudkan agar instansi dapat mempersiapkan diri,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam rapat koordinasi dengan Pemprov, di Kementerian PANRB, Senin (03/05).
Surat edaran tersebut seharusnya dapat menjadi alarm bagi Pemprov untuk mempersiapkan agenda evaluasi. Namun peserta rapat koordinasi yang terdiri dari para Sekda Pemprov meminta Kementerian PANRB untuk merevisi jadwal. “Jauhnya jarak antara satu kabupaten ke kabupaten lain tidak memungkinkan untuk menyelesaikan penilaian sampai bulan Juni,” ungkap Karo Organisasi Kalimantan Barat Moses Taba, yang mewakili Sekda Kalbar.
Tasdik Kinanto, kalau Kementerian PANRB turun langsung ke seluruh kabupaten/kota, tentu tidak akan efektif dan efisien. Dalam penilaian, tim penilai dari Pemprov sebaiknya cukup dua orang untuk mengantisipasi waktu dan anggaran, serta keseragaman dalam penilaian. Untuk itu, Pemprov diminta segera memebntuk dan menyiapkan Tim Penilai. “Kami minta agar mengikutsertakan anggota independen, seperti BPKP, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk menjaga obyektivitas penilaian.
Kepada Pemkab dan Pemkot, Tasdik mengimbau agar tidak berpatokan untuk menjadi juara saja, tapi harus fokus pada kesadaran dan upaya perbaikan kualitas pelayanan publik. Daerah yang terbaik bisa menjadi contoh daerah yang belum maksimal dalam melaksanakan pelayanan publiknya. “Daerah akan berhasil kalau masyarakat merasa puas dengan pelayanan primanya, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 yang menjadi ujung program reformasi birokrasi,” ungkap Tasdik Kinanto.
Dalam kesempatan itu, Deputi Pelayanan Publik Wiharto mengungkapkan, dalam pemeringkatan kinerja pelayanan publik ini, penilaian dilakukan terhadap kinerja pembina/penanggungjawab, dan kinerja unit pelayanan.
Untuk kinerja pembina, terdiri dari kelompok indikator implementasi UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan kelompok indikator kinerja penunjang dan hasil kinerja. “Penilaian ini menyangkut kebijakan, pembinaan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan, serta hasil secara keseluruhan,” ujar Wiharto.
Sedangkan kinerja unit pelayanan publik, ada tiga unit yang dinilai, yakni RSUD, PTSP dan unit pelayanan pilihan bidang pendidikan. Unit-unit pelayanan ini memebrikan pelayanan langsung dalam rangka implementasi UU No. 25/2009, tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)