JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan surat resmi mengenai rencana ataupun jadwal rekruitmen CPNS. Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi menyesatkan yang beredar, yang diyakini merupakan penipuan.
Adanya informasi terkait penjadwalan penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di sejumlah media massa, baik cetak, online maupun media sosial, merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan masyarakat. “Jangan lagi terjadi penipuan seperti terjadi di Bandung dan Ambon yang belum lama ini terbongkar,” ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (29/01).
Karena itu, Menteri Yuddy meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS dimaksud. Penegasan itu disampaikan melalui Surat bernomor B/501/M.PAN.RB/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016. Surat tersebut ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, KAPOLRI, Kepala BIN dan Kepala BKN.
Melalui surat tersebut, Menteri juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2014 seleksi CPNS sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). “Dengan sistem ini, dipastikan tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelulusan peserta,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/01).
Ditambahkan, dengan sistem CAT, tidak mungkin orang yang tidak mengikuti tes akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Karena itu, Yuddy wanti-wanti agar masyarakat di seluruh penjuru tanah air lebih waspada terhadap penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. “Apalagi kalau orang tersebut meminta bayaran sejumlah uang,” imbuhnya.
Apa yang dikatakan Yuddy terkait dengan terbongkarnya kembali kasus penipuan CPNS yang terjadi di Maluku baru-baru ini. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengungkap adanya penipuan yang dilakukan oleh dua PNS di Provinsi Maluku. Kedua PNS tersebut adalah LML, pegawai pada Badan Pengelolaan Pendataan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Maluku, dan NT, yang merupakan pegawai di RSUD dr. M. Haulessy Ambon.
Diungkapkan, kedua PNS tersebut melakukan penipuan/percaloan sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi pada tahun 2011-2013. Yang bersangkutan mengaku kepada para pencari kerja bahwa dia mampu membantu mengurus pengangkatan CPNS dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta per orang. “Saat itu ada duapuluh orang, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta,” imbuh Bima.
Perbuatan tersebut terungkap pada tahun 2013, dan keduanya telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Mereka juga telah membuat surat pernyataan janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Tampaknya sanksi tersebut belum membuatnya jera, dan keduanya kembali beraksi. Kasus ini terungkap pada tanggal 19 januari 2016 lalu, menyusul menghadapnya 7 orang korban yang datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.
Mereka membawa 7 SK pengangkatan CPNS palsu, yang disertai kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku. Jumlahnya bervariasi , antara dua puluh juta sampai empat puluh tiga juta rupiah. “Berdasarkan keterangan para korban itu, Kepala BKD Provinsi Maluku memanggil kedua pelaku penipuan tersebut,” imbuh Bima dalam laporan tertulis kepada Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
Pada saat yang bersamaan, Kepala BKD juga menelpon Polres Pulau Ambon untuk minta menangkap kedua PNS pelaku penipuan tersebut, dengan tuduhan memalsukan tanda tangan Sekretaris Daerah.
Tidak berhenti sampai di situ. Sehari kemudian, tanggal 20 Januari 2016 datang lagi tujuh orang korban lainnya, dan tanggal 21 juga datang dua orang korban. “Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 16 orang. Hingga saat ini, jumlah uang yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lima ratus juta rupiah,” ujar Kepala BKN.
Ditambahkan, saat ini pelaku telah ditahan Polres Pulau Ambon. Polres Pulau Ambon juga tengah mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor.
Kepala BKN juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara kedua PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah ada putusan pengadilan yang inkracht atas perbuatan kedua PNS yang bersangkutan, Bima menyarankan agar segera diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014. (ags/HUMAS MENPANRB)