JAKART, banyaknya informasi yang berkembang itu harus dilihat apa ada dasar hukum yang mengaturnya. “Sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang pesangon,” ujarnya saat jumpa pers, baru-baru ini di Jakarta.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, juncto Surat Edaran Kepada BAKN nomor 4/SE/1980 tentang Pemberhentian PNS, hanya membahas PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun.
Azwar menjelaskan, PNS yang diberikan hak pensiun adalah pegawai yang diberhentikan dengan hormat, telah berusia paling sedikit 50 tahun, dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. “Dalam Undang-Undang ini tidak dikenal pesangon, maka PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)