Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik M. Averrouce menyerahkan arsip statis Kementerian PANRB kepada Kepala ANRI Imam Gunarto di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/05).
PEKANBARU – Kolaborasi antar-instansi pemerintah, baik tingkat pusat hingga didaerah, menjadi hal penting guna terwujudnya digitalisasi kearsipan. Sistem kearsipan konvensional yang tidak efisien sudah seharusnya perlahan ditransformasikan menjadi digital yang lebih mudah dan efisien.
Hal tersebut juga merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo yang ingin sistem kearsipan dengan cara-cara lama ditinggalkan dan mengganti dengan pemanfaatan teknologi digital. Selama masa pandemi Covid-19, telah terbukti bahwa pemanfataan teknologi digital mempermudah sistem penyelenggaraan pemerintahan.
“Dua tahun terakhir kita telah berusaha keras mentransformasikan sistem dan cara kerja kearsipan dari yang bersifat manual ke sistem digital. Sesungguhnya kita mampu mentransformasikan ke sistem digital kalau kita dipaksa,” ujar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto pada Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2022, di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/05).
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa penyelenggaraan kegiatan kearsipan nasional dikelompokkan menjadi tiga klaster, yaitu menjalankan tertib arsip, mentransformasikan kearsipan ke sistem digital, dan memori kolektif bangsa. Untuk memperkuat dan memantapkan hal tersebut maka perlu digaungkan branding kearsipan. Kegiatan tersebut masih membutuhkan upaya keras bersama, sehingga masyarakat memiliki kesadaran, budaya pengarsipan dan literasi kearsipan yang tinggi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri pada sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Eko Prasetyanto mengatakan dalam era industri 4.0 harus dapat diimbangi dengan mengoptimalkan digitalisasi penyelenggaraan kearsipan. Hal tersebut menjadi penting mengingat dokumen yang merupakan aset, bahan evaluasi, dan pembelajaran yang harus disimpan dengan tertib serta rapi.
“Tidak kalah penting adalah melakukan kolaborasi, baik diantara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa. Kolaborasi dengan akademisi juga dengan masyarakat menjadi hal penting dalam digitalisasi kearsipan,” jelasnya.
Melalui digitalisasi arsip, urusan yang menyangkut pemerintahan, lembaga dan organisasi akan menjadi lebih simpel, dimana setiap orang dapat selalu membawa arsip-arsipnya cukup di dalam alat pengolah data yang selalu berada di tangan, yakni telepon seluler. Melalui sistem digital juga akan terjadi efisiensi tenaga, waktu, dan tempat dalam pengelolaan arsip dan pemberian layanan kearsipan.
Wujud kolaborasi instansi pemerintah di bidang kearsipan salah satunya dilakukan dengan penyerahan arsip statis kepada ANRI. Dalam kesempatan ini juga diserahkan arsip statis dari lima instansi pusat, salah satunya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penyerahan dilakukan Sekretaris Kementerian PANRB yang diwakili Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik M. Averrouce kepada Kepala ANRI Imam Gunarto.
Averrouce menyampaikan penyerahan arsip statis Kementerian PANRB merupakan sebuah upaya memberikan contoh penerapan budaya sadar arsip. Menurutnya arsip merupakan hal penting yang tidak ternilai harganya, oleh karenanya pengarsipan merupakan hal wajib guna menyimpan informasi, sejarah untuk generasi penerus bangsa sebagai memori kolektif bangsa.
"Semoga langkah ini dapat diteruskan oleh seluruh instansi pemerintah dalam mewujudkan kolaborasi di bidang kearsipan untuk mewujudkan pemerintahan yang tertib arsip sebagai salah satu aspek penting tata kelola pemerintahan yang baik dan sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi," tutup Averrouce. (byu/HUMAS MENPANRB)