Pin It

20190902 Diseminasi Kebijakan Pelayanan Publik 1

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelayanan Publik, di Yogyakarta, Senin (02/09).

 

JAKARTA – Lahirnya undang-undang pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab dan kewajiban bagi seluruh penyelenggara layanan publik. Meskipun diterapkan sesuai dengan peraturan, pelayanan publik masih belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang dinamis. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik dibutuhkan untuk mencapai pelayanan prima.

Saat ini, sudah banyak unit pelayanan yang ‘jemput bola’. Namun, masih ada beberapa permasalahan yang kerap dikomplain masyarakat. “Delivery service belum memenuhi harapan karena masih melihat adanya komplain dan saran dari masyarakat,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelayanan Publik, di Yogyakarta, Senin (02/09).

Masyarakat sebagai pengguna layanan dapat dilibatkan secara aktif untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada, terutama dalam menyusun standar pelayanan. Ditegaskan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji bagi pengguna layanannya.

Ada enam prinsip yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan standar pelayanan. Pertama, sederhana sehingga mudah dipahami pengguna yang datang dari berbagai lapisan masyarakat. Kedua, partisipatif yakni melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya.

 

20190902 Diseminasi Kebijakan Pelayanan Publik 2

 

Prinsip ketiga adalah akuntabel, yakni dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Berkelanjutan, diwujudkan dengan melakukan perbaikan terus-menerus sebagai upaya peningkatan kualitas inovasi pelayanan. Kelima, transparansi, dapat dengan mudah diakses salah satunya dengan cara publikasi. Keenam, keadilan dengan menjamin pelayanan menjangkau semua masyarakat.

Secara atributif, Kementerian PANRB memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik, evaluasi, dan pemantauan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan pendampingan. Diseminasi pelayanan publik dilakukan untuk menyampaikan kebijakan yang sudah, sedang, atau akan dilakukan kepada pemerintah daerah. Semakin banyak pihak yang memahami kebijakan pelayanan publik, memperbanyak pihak yang peduli dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan.

Diah mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik yang baik tidak hanya dilakukan satu atau beberapa pihak, tapi bisa dilakukan bersama agar adanya akselerasi dalam penerapan pelayanan publik. “Kegiatan ini juga memperluas stakeholder kita. Jika bersama, sinergi bisa berjalan,” tegas Diah. (clr/HUMAS MENPANRB)