Plt. Deputi Bidang Kelembagaan Rini Widyantini menyarankan perlunya penyederhanaan organisasi pada Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BAPEL-BPLS), agar lebih efisien pada anggaran tanpa mengurangi fungsi dari kelompok kerjanya, demikian disampaikan pada rapat pembahasan usul penataan organisasi Organisasi Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BAPEL –BPLS), Selasa (04/05) di Jakarta.
Perubahan organisasi meliputi penyempurnaan kembali departemenasi organisasi di lingkungan kelompok keja dan sub kelompok kerja. Serta pembentukan unit layanan pengadaan setingkat sub kelompok kerja, yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan melekat pada unit yang sudah ada.
“Melalui penataan tersebut, sembilan pokja akan dikurangi tiga pokja, menjadi enam pokja. Dan pengurangan pada satu sub pokja yang semula terdiri atas 32 sub pokja, menjadi 31 sub pokja,” ujar Rini Widyantini
Rini menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Perpres nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, tata kerja badan penanggulangan tersebut diatur oleh Ketua Dewan Pengarah. “Maka usulan penataan organisasi BAPEL-BPLS seyogyanya disampaikan melalui Menteri Pekerjaan Umum selaku Dewan Pengarah,” ungkapnya.
Sekretaris BAPEL-BPLS Bambang mengatakan, penataan pada organisasinya sendiri dimungkinkan terjadi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara lebih efektif dan efisien. Namun diingatkan, penataan yang dilakukan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bby/HUMAS MENPANRB)