Pin It

wiharto

Perbaikan kemudahan berusaha (doing business) di tanah air sebenarnya bukan hal baru. Sejalan dengan Instruksi Presiden No. 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan pembersayaan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,  berbagai langkah konkret telah berhasil dilaksanakan. Dengan dilakukan  langkah-langkah nyata penyederhanaan, maka sasaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2007 yaitu berkurangnya waktu proses pendirian perusahaan dan izin usaha menjadi maksimal 25 hari dapat diwujudkan.

Sesuai laporan Menteri Negara PAN kepada Menko Perekonomian pada Oktober 2007, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran No, 500/1423/SJ tahun 2007 tentang Penyederhanaan Kemudahan berusaha di Indonesia. Melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk memperhatikan penyederhanaan perijinan yang berkaitan dengan investasi di daerah, dengan berpedoman pada Permendagri No. 24/2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.

Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran No. 180/2007 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dalam hal ini, penerbitan nomor pendaftaran pelaporan ketenagakerjaan dan tanda terima yang diterbitkan paling lama satu hari kerja tanpa dipungut biaya.

Direksi PT Jamsostek telah menerbitkan Surat Edaran No. 07/2007, yang menetapkan penerbitan sertifikat kepesertaan Jamsostek paling lambat dua hari sejak formulir diterima secara lengkap dan iurannya dibayar.

Sementara Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Peraturan Menteri. Pertama, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M -  1450-KP.04.11 tahun 2007 tentang Pencabutan Permen Hukum dan HAM No. M.837.KP.KP.04.11/2006 tentang  Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum dan HAM dalam memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen hukum dan HAM di Seluruh Indoensia. Dengan pencabutan Permen tersebut, keluhan lamanya penyelesaian pengesahan badan hukum perseroan dapat diatasi.

Kedua, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-01-HT.01-10 tahun 2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan ANggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan ANggaran Dasar dan perubahan Data Perseroan. Hal ini telah memberikan berbagai kemudahan dalam persyaratan, diantaranya kemudahan dalam bukti setor modal perseroan dan tidak lagi diperlukan NPWP.

Langkah lain yang telah dilakukan, Menetri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan. Dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut  Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari dan tidak diperlukan lagi peninjauan lapangan, tetapi diganti dengan pernyataan kebenaran usaha dari pihak pemohon.  untuk usaha baru tidak dikenakan biaya atau Rp. 0,- (ags/HUMAS MENPANRB)