Pin It

20170426 FKP 2

Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Jeffrey Erlan Muller saat sosialisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) di Jakarta, Rabu (27/04).
 
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan pelayanan publik. Tuntunan yang tinggi dari masyarakat akan pelayanan  publik, sebisa mungkin ditampung dan dipenuhi.
"Dengan adanya forum konsultasi publik, diharapkan dapat menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik untuk meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan masyarakat," ujar Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Jeffrey Erlan Muller saat sosialisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) di Jakarta, Rabu (27/04).
FKP menjadi wadah berdialog antara pemerintah dengan masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebijakan pelayanan publik, program pelayanan publik, pelaksaanaannya hingga pengawasan. FKP merupakan salah satu amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yaitu partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 
Keterbatasan kemampuan penyelenggara layanan juga diungkapkan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan opini negatif apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai memaksakan keinginan masyarakat namun tidak dapat melaksanakan."Forum ini menjembatani kedua belah pihak," jelasnya.
Pihak pemerintah dan masyarakat dapat berdiskusi dan mengambil jalan tengah untuk pelayanan publik yang lebih baik. "FKP ini dapat memberikan pemahaman sampai solusi kedua belah pihak sehingga diperoleh kebijakan yang efektif," ujarnya.
Bahkan dalam dalam membuat kebijakan, masyarakat terkadang merasa bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak kepada mereka. FKP digunakan untuk mendapatkan masukan terkait kebijakan dalam perumusan bahkan evaluasi kebijakan yang telah berjalan.
FKP ini dapat berupa pertemuan tatap muka dan non tatap muka. Pertemuan tatap muka antara lain Focus Group Discussion (FGD), public hearing, lokakarya, dan musrenbang. Sesangkan untuk pertemuan non tatap muka dapat melalui media sosial, radio, talkshow televisi, aplikasi online, dan kanal pengaduan.
Pemerintah diwajibkan membuat laporan FKP kepada Kementerian PANRB dengan batas akhir bulan Oktober 2017. Nantinya, hasil pelaksanaan dan hasil tindak lanjut FKP unit pelayanam publik dilaporkan kepada Menteri PANRB. (rr/HUMAS MENPANRB)