Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengkaji usulan Kementerian Pertanian atas penyesuaian jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian dan angka kreditnya, demikian hasil rapat antara Kementerian PANRB bersama BKN, selasa, 4 Juni 2013 di Kementerian PANRB Jakarta.
Sesuai Permen PANRB nomor 6 tahun 2012 tentang Jabfung Analis Pasar Hasil Pertanian (APHP) dan Angka Kreditnya, pada pasal (37) disebutkan pegawai negeri sipil yang pada saat ditetapkan peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2012, telah dan masih melaksanakan tugas bidang analisis pasar hasil pertanian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/ inpassing dalam jabatan analis pasar pertanian, dengan ketentuan antara lain untuk tingkat trampil harus memenuhi syarat berijazah paling rendah SMA-IPA atau SPP/SMK bidang pertanian. Pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun.
sosialisasi di lapangan terdapat 33 orang calon petugas informasi pasar (calon fungsional APHP trampil) dengan pendidikan SMA Non IPA/ SMEA. Melihat realita dilapangan Kementerian Pertanian mengusulkan untuk dapat mengangkat petugas tersebut menjadi APHP dengan dispensasi inpassing, hal ini karena mereka dianggap mampu.
Menanggai usulan tersebut, Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur pada Asisten Deputi Pengembangan SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan, untuk mengakomodir hal tersebut perlunya revisi peraturan Menteri PANRB No 6 tahun 2012 tersbut, tidak bisa hanya dengan surat edaran, karena peraturan menteri tidak bisa digugurkan dengan surat edaran.
Ditambahkan penyesuaian ini harus benar-benar dilihat di lapangan, agar jabfung dapat berfungsi secara efisien,” ujar Aba Subagja. (bby/HUMAS MENPANRB)