Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam Rakor Penyusunan Pedoman Standar Kompetensi ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (18/07).
JAKARTA – Sebagai penyelenggara negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam jabatan dan tugas yang diemban agar dapat meningkatkan daya saing bangsa. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa dalam memperbaiki kualitas ASN diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan.
“Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek IT dan juga memahami bahasa asing seperti Bahasa Inggris. Sebagai contoh untuk CPNS akan mengikuti tes dengan komputer, jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer maka dia tidak akan lulus tes tersebut,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Standar Kompetensi ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (18/07).
Selain dari itu, dirinya menjelaskan bahwa PP No 11 tahun 2017 dan amanat UU ASN yang mewajibkan ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Karena itu ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya. “Posisi jabatan ASN jangan sampai diisi oleh SDM yang tidak memiliki kompetensi di bidang yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Pengembangan kompetensi menurutnya dapat dilakukan melalui berbagai hal, seperti diklat, sekolah formal, coaching, mentoring dan lainnya. Dengan demikian kemampuan ASN pun dapat terus di –up grade sehingga mewujudkan aparatur yang profesional.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menyampaikan, standar kompetensi diperlukan dalam merekrut orang, yang akan dijadikan roadmap siapa yang cocok untuk duduk di suatu jabatan tertentu. Menurutnya jabatan harus diisi oleh orang yang tepat, sehingga meningkatkan pencapaian sasaran kerja jauh lebih besar. “Standar Kompetensi jabatan merupakan hal yang sangat mendasar. Kalau pelaksanaanya benar maka semuanya bisa menjadi benar, namun jika ini tidak benar maka semua menjadi tidak benar,” katanya.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut para Komisioner KASN, dan seluruh perwakilan Kementerian dan Lembaga. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk mencari masukan serta berdiskusi perihal penyusunan pedoman standar kompetensi ASN. (byu/HUMASMENPANRB)