Salah satu indikator yang bisa mempengaruhi peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah pelayanan publik yang baik. IPK juga merupakan potret yang diharapkan bisa memotivasi perbaikan di segala bidang.
Demikian dikatakan Deputi Menpan Bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo dalam Seminar Sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2008 di Hotel Arya Duta Pekanbaru, 23 Februari 2009. Untuk itu, Gunawan mengajak seluruh daerah, terutama yang IPK-nya rendah, untuk memperbaiki pelayanan publiknya, sehingga IPK bisa terdongkrak. “Prioritas pelayanan adalah administasi kependudukan, seperti membuat KTP, akte kelahiran, catatan sipil, pelayanan perijinan, dan sebagainya,” ujarnya.
Seperti dikemukakan Ketua Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis, hasil Survei IPK Indonesia 2008 dan Indeks Suap, Pekanbaru mendapat skor IPK 3,55, berada di ranking kelima terburuk. Adapun skor terendah ditempati Kupang, dengan skor IPK 2,97 disusul Tegal, Manokwari, Kendari, dan Purwokerto.
Ditambahkan, IPK yang rendah mengindikasikan bahwa praktek korupsi masih lazim dilakukan, terutama dalam konteks suap untuk mempercepat proses birokrasi, kecurangan di pemerintahan dan konflik kepentingan dalam tender pengadaan barang dan jasa publik.
Kepada pejabat Pemkot Pekanbaru, Gunawan mengimbau agar hasil survei tersebut dijadikan pemicu dan pemacu dalam meningkatkan pelayanan publiknya, sekaligus menutup peluang praktek-praktek korupsi. Dalam pemberantasan korupsi, tambahnya, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi hal itu merupakan upaya bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Upaya ini harus bersinergi sedemikian rupa agar tercipta persepsi yang baik di mata pengusaha sehingga dapat meningkatkan IPK Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan investasi dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu pengamat Ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim mengatakan, untuk menghilangkan wilayah abu-abu di daerah, juga perlu dilakukan bersama antara pemerintah pusat maupun daerah. “Pemerintah masih lemah dalam kontrol, aturan main di daerah belum kondusif, sementara aparat penegak hukum juga kurang tegas dalam menindak korupsi,” ujarnya. (HUMAS MENPAN)