Pin It

20220713 Rapat Pleno Unit Kerja Deputi Kelembagaan dan Tata laksana 2Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati (kanan) memimpin Rapat Pleno Kegiatan Strategis Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Jakarta, Rabu (13/07).

 

JAKARTA – Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membentuk sepuluh tim kerja lintas asisten deputi (Asdep). Pembentukan tim ini sebagai upaya percepatan pencapaian kinerja di bidang kelembagaan dan tata laksana sekaligus sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Pembentukan tim ini diharapkan menjadi piloting, khususnya untuk pembentukan squad team yang agile, untuk melaksanakan beberapa tugas yang sifatnya strategis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka Rapat Pleno Kegiatan Strategis Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Jakarta, Rabu (13/07).

Kesepuluh tim yang dibentuk adalah Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Indeks Kelembagaan, Tim Penyusunan Proses Bisnis Tematik Bidang Administrasi Pemerintahan Kepegawaian, Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Perizinan Berusaha, Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Pengentasan Kemiskinan, dan Tim Pelaksanaan Evaluasi dan Validasi LNS Tahun 2022.

20220713 Rapat Pleno Unit Kerja Deputi Kelembagaan dan Tata laksana 1

Tim lainnya yaitu Tim Penyusunan Konsep Arsitektur Kelembagaan Pemerintah tahun 2022, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang LPNK, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi UPT, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hari dan Jam Kerja dan Peraturan Menteri tentang Sistem Kerja Fleksibel, serta Tim Penyusunan Rekomendasi Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Menurut Nanik, pembagian tim dilakukan untuk percepatan pencapaian kinerja unit organisasi yang didasarkan pada latar belakang kinerja, bukan individual. Pembagian tim ini berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan beban tugas.

“Akan ada sharing kompetensi untuk saling kerja sama dan saling mengisi antar staf yang sudah menguasai dengan staf yang masih perlu pemantapan sehingga diharapkan mampu menghasillkan output kebijakan yang terbaik untuk semua stakeholders,” tambahnya. (kar/HUMAS MENPANRB)