Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mewakili Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Tuban Aditya Halindar Faridzky, saat meresmikan MPP Kab. Tuban, di Kab. Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/02).
KAB. TUBAN – Masyarakat Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini bisa merasakan layanan terpusat, modern, dan cepat dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Pusat layanan ini didirikan untuk mempercepat proses pelayanan, dan mewujudkan birokrasi yang tidak berbelit.
"Tujuan utamanya kami tegaskan kembali, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat agar tidak berbelit-belit," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, saat peresmian MPP Kabupaten Tuban secara daring, Kamis (10/02).
Menteri Tjahjo mengapresiasi jajaran Pemkab Tuban, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat atas berdirinya MPP dengan 122 layanan dari 28 instansi. Berdirinya MPP di Bumi Para Wali ini merupakan respons pemerintah atas kebutuhan masyarakat. Era yang serba digital ditambah gempuran pandemi, membuat masyarakat berharap agar layanan pemerintah semakin cepat.
Percepatan sistem pelayanan adalah salah satu pesan Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia itu kerap menegaskan pelayanan publik harus diutamakan dan semakin baik.
Pemkab Tuban perlu selalu menerapkan prinsip pelayanan secara tuntas, cepat mengambil keputusan, dan fokus pada penyelesaian masalah. Hingga pada akhirnya meminimalisir pengaduan atau keluhan masyarakat atas pelayanan pemerintah.
Perubahan sosial akibat pandemi juga dibutuhkan penyelenggara pelayanan untuk semakin berbenah. Dalam hal ini, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa berpesan agar setiap penyelenggara layanan bisa memiliki semangat bersinergi.
Tentunya dengan memegang prinsip-prinsip pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan masyarakat. "Mal Pelayanan Publik memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik," jelas Diah dalam rangkaian acara tersebut.
Pendirian MPP di Kabupaten Tuban tidak boleh sekadar euforia. Kedepannya diperlukan evaluasi berkala untuk menghindari maladministrasi dan inefisiensi.
Pemkab Tuban perlu menguatkan prinsip pemberian pelayanan secara tuntas dan fokus pada solusi dari setiap masalah yang muncul. "Sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat dengan pelayanan yang tertunda dan tidak tuntas," tegas Diah.
Pada kesempatan itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan MPP di daerahnya mempersingkat waktu perizinan. Ia berharap inovasi terus dilakukan untuk mempermudah perizinan.
MPP ini juga memberi ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Menurutnya, ini adalah usaha Pemkab Tuban untuk mendukung UMKM agar naik kelas.
Gedung yang nyaman, serta Informasi mengenai biaya perizinan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi, hingga izin usaha. "Dengan adanya MPP, insyaallah tidak ada pungutan biaya yang tidak kasat mata. ASN yg duduk di MPP bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas Lindra, panggilan akrabnya.
Terletak di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kel. Latsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, masyarakat bisa mendapat pelayanan pada pukul 08.00 hingga 15.00 setiap Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan Jumat, pelayanan buka dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Area MPP Kabupaten Tuban cukup strategis, yakni di Taman Sumut Gemuling menjadi satu dengan Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) dan Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban. MPP ini diharapkan bisa memantau seluruh data pelayanan dan percepatan perbaikan pelayanan segera dirasakan masyarakat. (don/HUMAS MENPANRB)