Pin It

20220401 Cover Top 45 KIPP 2021

 

JAKARTA – Dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan manual kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di kabupaten/kota dan harus distempel basah memperlambat penerbitan dokumen. Terutama jika pejabat yang menandatangani tidak ada di kantor pelayanan atau ruang kerjanya. Mengatasi lambatnya dokumen itu, Kementerian Dalam Negeri pada 2019 menciptakan Dukcapil’s Signature Electronic (Tanda Tangan Elektronik Dukcapil) atau D-SIGN.

D-SIGN ciptaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini merupakan aplikasi yang menjadi satu kesatuan dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) berupa menu dokumen elektronik yang dapat dibubuhkan D-SIGN.

“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan dalam negeri mendorong 34 dinas dukcapil provinsi dan 514 dinas dukcapil kabupaten/kota untuk bergerak serentak berubah dari tanda tangan basah menuju tanda tangan elektronik,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pada Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021.

Tujuan diciptakannya D-SIGN yaitu memberikan identitas yang sah bagi semua penduduk dengan cepat, akurat, dan gratis. D-SIGN merupakan merupakan hal utama untuk dapat melakukan pencetakan dokumen secara mandiri oleh penduduk dengan menggunakan kertas putih, dan pencetakan dokumen di Anjungan Dukcapil Mandiri yang merupakan pelayanan adminduk tanpa tatap muka dengan petugas.

20220419 Percepat Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui D SIGN 1

D-SIGN berupa tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya. Tanda tangan elektronik ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Sebagai inovasi berbasis teknologi, inovasi ini membawa dampak positif. Seperti, pelayanan adminitrasi dan kependudukan (adminduk) yang semula membutuhkan waktu 14 hari saat ini sudah bergeser menjadi 1 hari. “Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan D-SIGN juga tidak perlu dilakukan legalisir karena instansi pengguna dapat melakukan pengecekan dengan memindai QR Code yang ada di dalam dokumen,” jelas Zudan.

D-SIGN sudah digunakan oleh seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 514 kabupaten/kota untuk menerbitkan 18 output dokumen kependudukan. Perubahan digitalisasi adminduk melalui D-SIGN dikembangkan dalam output dokumen kependudukan yaitu kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan pindah, surat keterangan pindah luar negeri, dan surat keterangan lainnya.

20220419 Percepat Penerbitan Dokumen Kependudukan Melalui D SIGN 2

Sejak digunakan, terjadi peningkatkan kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0-17 tahun, pada tahun 2018 persentase kepemilikan akta mencapai 90,25 persen. Sedangkan pada tahun 2020 persentase naik menjadi 93,78 persen melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020, yaitu 92 persen.

Selain memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, D-SIGN juga berkontribusi mewujudkan salah satu tujuan dalam capaian nasional Sustainable Development Goals (SDG’s/TPB) yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh dengan target pada tahun 2030 memberikan identitas yang sah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran. Di tengah pandemi Covid-19, D-SIGN juga mendukung pelayanan adminduk tanpa tatap muka karena file dokumen kependudukan yang telah selesai diproses akan dikirim melalui email penduduk untuk dicetak secara mandiri.

“Implementasi ini sangat membantu ketika ada pandemi Covid-19. Kami bisa bekerja dari rumah tidak ada lagi tatap muka dan bisa bekerja secara online, dan penduduk bisa mencetak sendiri dokumennya di rumah,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)