
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi pemerintah daerah yang membuat peraturan daerah tentang pelayanan publik. Tetapi sebenarnya yang lebih penting adalah, bagaimana pemda mendorong jajarannya untuk membuat inovasi-inovasi baru di bidang pelayanan publik.
Demikian dikatakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono saat menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, yang dipimpin Ketua Baleg DPRD Sumiyanti untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (06/06). “Jangan terlalu njelimet dan tumpang tindih. Isinya sebaiknya untuk mendorong inovasi-inovasi baru,” tambahnya.
Untuk itu, dalam penyusunan Raperda harus lebih hati-hati, dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayananan Publik. Dikatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan.
Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, metode dan teknik surveinya juga perlu menyesuaikan. Selain itu, semua instansi pemerintah juga menyediakan pengaduan masyarakat. “Kotak saran jangan hanya jadi pajangan, tapi harus cepat direspon dan ditindaklanjuti,” imbuhnya. (Gin/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
08.Jan.2026
Kembalinya Kedaulatan Pangan Indonesia
08.Jan.2026
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
08.Jan.2026
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum 2025
08.Jan.2026
Audiensi dengan Ketua MA
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026
Audiensi Ketua LPSK
07.Jan.2026








