JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi pemerintah daerah yang membuat peraturan daerah tentang pelayanan publik. Tetapi sebenarnya yang lebih penting adalah, bagaimana pemda mendorong jajarannya untuk membuat inovasi-inovasi baru di bidang pelayanan publik.
Demikian dikatakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono saat menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, yang dipimpin Ketua Baleg DPRD Sumiyanti untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (06/06). “Jangan terlalu njelimet dan tumpang tindih. Isinya sebaiknya untuk mendorong inovasi-inovasi baru,” tambahnya.
Untuk itu, dalam penyusunan Raperda harus lebih hati-hati, dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayananan Publik. Dikatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan.
Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, metode dan teknik surveinya juga perlu menyesuaikan. Selain itu, semua instansi pemerintah juga menyediakan pengaduan masyarakat. “Kotak saran jangan hanya jadi pajangan, tapi harus cepat direspon dan ditindaklanjuti,” imbuhnya. (Gin/HUMAS MENPANRB)