Tangkapan layar suasana pembukaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kementerian PANRB T.A 2022, secara virtual, Selasa (28/03).
JAKARTA – Seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memasuki tahap selanjutnya. Usai mengikuti seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) pada pertengahan Maret lalu, kini para peserta mengikuti tahap Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan.
“Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Tambahan ini bertujuan untuk mendapatkan calon pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, khususnya di Kementerian PANRB,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka kegiatan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, secara virtual, Selasa (28/03).
Seleksi kompetensi tambahan ini terdiri dari praktik kerja dan wawancara. Tahap ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi pelamar dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dilamarnya.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini
Adapun tahap ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah. Dengan dilakukannya seleksi ini, diharapkan akan terpilih calon pegawai yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan serta tuntutan tugas di lingkungan Kementerian PANRB.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menggelar Seleksi Kompetensi dengan CAT yang dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023 lalu di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di berbagai daerah. Kementerian PANRB bekerja sama dengan para Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional dalam penyusunan soal, pewawancara, hingga penilaian.
Dalam kesempatan tersebut, Rini menegaskan bahwa proses seleksi ini berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan tidak dipungut biaya. “Tentunya juga bebas dari konflik kepentingan berdasarkan pada prinsip sistem merit,” tuturnya. (nan/HUMAS MENPANRB)