JAKARTA – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H. Tulung mengatakan, ketidak seragaman dalam menentukan suatu informasi terbuka dan dikecualikan, dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama pemohon informasi.
Inilah alasan perlunya pembentukan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID) untuk memberikan pelayanan informasi publik pada badan publik. “Untuk tahap awal difokuskan dulu di pusat,” ujarnya dalam acara peresmian Forum Koordinasi PPID di Jakarta, Kamis (26/09).
Kendala ketidaksamaan persepsi tersebut, menurutnya berpotensi mendorong setiap PPID menyikapi secara berbeda suatu persoalan yang pada hakekatnya sama. Hal itu dapat mengakibatkan suatu instansi membuka informasi tertentu, sedangkan instansi lain justru menutup atau sebaliknya. “Inilah persoalan dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Dengan peresmian FKPPID ini, Pemerintah Indonesia memantapkan komitmen untuk merealisasikan inisiatif pemerintahan yang terbuka (Open Government Initiative), dan berkomitmen dalam gerakan multilateral Open Government Partnership (OGP). Gerakan multilateral ini bertujuan untuk mempromosikan transparansi, pemberdayaan, perlawanan korupsi, dan inovasi baru untuk memperkuat pemerintahan.
Bersamaan dengan itu, Bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia juga turut memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, yang jatuh setiap tanggal 28 September. Peringatan tersebut menunjukkan Bangsa Indonesia yang dimotori pemerintah juga mendukung Hak Untuk Tahu bagi seluruh elemen bangsa.
Indonesia kelak menjadi ikon keterbukaan, seiring peran Indonesia sebagai co-chair Komite Pengarah OGP bersama Inggris dan menjabat lead co-chair mulai September 2013. “Forum ini sebagai wahana tukar pikiran karena pemerintah pada prinsipnya satu suara, sehingga memudahkan tukar menukar informasi antar PPID tingkat pusat,” ungkapnya pada peserta PPID tingkat pusat dan perwakilan PPID daerah. (bby/HUMAS MENPANRB)