Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2024 di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa (28/05).
Los Angeles - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasi pada perbaikan layanan imigrasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perbaikan tersebut antara lain pada penyederhanaan proses bisnis (probis) layanan Visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"Penyederhanaan proses bisnis pada setiap birokrasi pelayanan publik merupakan arahan Presiden Jokowi. Kami sangat mengapresiasi karena Kemenkumham telah melakukan terobosan penyederhanaan probis layanan visa dan ITAS, yang juga menjadi bagian dari etalase bangsa sekaligus berperan meningkatkan iklim investasi," ujar Anas saat diundang pada Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2024 di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa (28/05).
Anas mengatakan dalam hal layanan keimigrasian di Indonesia, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terhadap pelayanan visa dan ITAS pada rapat terbatas yang dilaksanakan pada 2022. Pemberian arahan tersebut didasari oleh banyaknya keluhan dari Warga Negara Asing (WNA) mengenai sulitnya mengurus Visa dan ITAS di Indonesia. "Arahan perbaikan probis pelayanan visa dan ITAS tersebut sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh Kemenkumham, harapannya probis pelayanan visa dan ITAS yang semakin mudah dapat menciptakan iklim investasi ekonomi dalam negeri," ungkapnya.
Sebelum dilakukan perbaikan proses bisnis layanan visa dan ITAS, regulasi yang mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dipandang cenderung rumit dan mahal. Kategorisasi visa juga dapat dikatakan cukup terbatas. Hal-hal tersebut menyebabkan berbagai masalah seperti rendahnya jumlah orang asing di Indonesia. Oleh karena itu, pada 2022, Kemenkumham bersama-sama Kementerian PANRB mendiskusikan sejumlah langkah penyederhanaan proses bisnis pengurusan Visa dan Izin Tinggal Terbatas ITAS.
Lebih lanjut Anas menyampaikan, ketika itu ditemukan penyebab belum efektifnya proses pengurusan visa dan ITAS lantaran pemohon harus berurusan di dua instansi bahkan lebih. Pemrosesan VITAS/ITAS juga harus menunggu rekomendasi dan tidak ada kepastian waktu. Selain itu sistem layanan bersifat silo dan tidak interoperabilitas antar instansi.
Rekomendasi kebijakan tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan HAM, yaitu dengan mengimplementasikan pola single phase, single process. Langkah yang dilakukan oleh Kemenkumham adalah menghubungkan kembali permohonan rekomendasi keimigrasian dengan sistem Online Single Submission (OSS), memproses Visa untuk dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin berusaha (Single Process), penyederhanaan persyaratan penerbitan visa izin tinggal bagi investor serta mekanisme pembayaran visa termasuk visa on arrival yang dilakukan penyederhanaan dan bersifat cashless (digital payment). Transformasi tersebut disetujui dengan ditetapkannya PMK Nomor 7/PMK.02/2023. Imigrasi juga telah berhasil mengubah skema posisi institusi dari posisi hilir menjadi hulu dalam skema perizinan WNA.
Transformasi yang dilakukan Kemenkumham tersebut telah mempengaruhi perkembangan nilai RB dan SAKIP. Pada tahun 2022 nilai RB Kemenkumham pada kategori “BB” dan tahun 2023 nilai RB Kemenkumham mencapai kategori “A”. Sedangkan untuk nilai SAKIP Kemenkumham pada tahun 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan. "Saya yakin tren ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan," jelas Anas.
Anas menambahkan, imigrasi memainkan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan hubungan internasional, seperti pengaruh terhadap aspek ekonomi, budaya, pendidikan, dan keamanan. Fungsi imigrasi dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan efisiensi layanan, transparan dan akuntabel, penguatan teknologi informasi, pelayanan publik yang lebih baik, kolaborasi antar instansi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen kuat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik. "Kami dari Kementerian Hukum dan HAM mencoba untuk mencari terobosan-terobosan kreatif dalam optimalisasi digitalisasi pelayanan keimigrasian. Tentu kehadiran pak MenPANRB untuk menyampaikan masukan-masukan untuk memperbaiki kinerja keimigrasian di waktu mendatang, terlebih dalam rangka optimalisasi digitalisasi," tegasnya.
Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI di Los Angeles tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumhan Silmy Karim. Forum ini diikuti pejabat/pegawai fungsi imigrasi perwakilan RI di berbagai negara dan pejabat Konsuler KBRI di Wilayah Amerika. (HUMAS MENPANRB)