JAKARTA – Tekad Kementerian PANRB untuk menyelesaikan 19 PP dan 4 Perpres sebagai pelaksanaan dari UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat simpati dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari mantan Deputi Tatalaksana Kementerian PAN Prof. Komarudin, yang menyarankan perlunya dibentuk special desk.
Menurutnya, dalam kondisi normal menyusun sebuah PP dibutuhkan waktu sekitar sekitar setahun. Bahkan, lanjutnya, ada pengalaman ketika menyelesaikan PP pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sampai berlarut-larut, hingga tiga tahun. “Sebaiknya Deputi SDM membentuk desk khusus yang bisa fokus agar target bisa dilaksanakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (06/01).
Terkait dengan kehadiran UU ASN, Komarudin mendukung bahwa hal itu merupakan lompatan besar dalam reformasi birokrasi. Tetapi hal itu baru merupakan langkah awal, karena ke depan pekerjaan justeru semakin berat.
Dikatakan, persoalan terberat terutama datang dari birokrasi itu sendiri, yang sekitar 30 persen, atau sekitar 1,2 – 1,3 juta diantaranya merupakan PNS yang berasal dari pengangkatan tenaga honorer. Lebih dari 50 persen PNS terdiri dari guru dan tenaga kesehatan. “Hanya sekitar satu juta PNS yang benar-benar birokrat,” tambahnya.
Dengan kondisi seperti itu, menurut Komarudin, pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuat PNS menjadi professional seperti diharapkan dalam UU ASN sangatlah berat. “Karena itu Kementerian PANRB harus konsisten, dan lebih bersemangat dalam mengawal pemberlakuan UU ASN tersebut,” tambah Komarudin. (ags/HUMAS MENPANRB)