JAKARTA – Pengelola pelayanan publik jangan lupa untuk mengutamakan kualitas pelayanannya. Penetapan standar pelayanan, survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan pelatihan pemberian pelayanan yang baik dalam tim diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Publik II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jeffrey Erlan Muller mengatakan, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah harus berkomitmen bersama untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
“Instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kadang lupa akan persaingan, jadi memberikan pelayanan seadanya. Masyarakat jadi lari ke swasta yang memberikan pelayanan yang sama dan kualitas di atas negeri,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai revisi dua Permen PANRB dan satu Kepmenpan terkait pelayanan publik, di Jakarta, Kamis (23/01).
Peraturan yang akan direvisi antara lain Peraturan Menteri PANRB nomor 13 tahun 2009 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, Peraturan Menteri PANRB nomor 36 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan, serta Keputusan Menteri PANRB noomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan IKM.
Ditambahkan, revisi permenpan tersebut harus dicantumkan peraturan untuk memberi edukasi kepada masyarakat, yang menjadi tanggung jawab bagi penyelenggara pelayananan publik. “Kita sama-sama perbaiki melalui revisi permenpan ini,” ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)