Pin It

20230222 Perluas Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Tambah Lokus BUMN Sektor Logistik 3Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan PEKPPP Lingkup BUMN secara virtual, Selasa (21/02).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperluas lokus evaluasi pelayanan publik di tahun 2023. Kali ini, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) juga akan dilakukan pada layanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyatakan evaluasi pelayanan publik di BUMN akan dilakukan pada layanan logistik. "Sebagai tahapan awal, pilot project pelaksanaan PEKPPP di BUMN akan dilakukan pada layanan logistik, transportasi, dan fasilitas pendukungnya," ungkap Diah dalam Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan PEKPPP Lingkup BUMN secara virtual, Selasa (21/02).

Lebih lanjut, Diah mengatakan pilot project tersebut akan dilakukan pada empat BUMN, yakni PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT KAI. Ditargetkan terdapat 23 unit lokus evaluasi dengan logistik darat sebanyak 13 stasiun kereta api, logistik air sebanyak 10 pelabuhan, dan logistik udara dengan 10 bandara.

"Pelaksanaan PEKPPP tahun 2023 di BUMN ini juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan yang telah siap dan berpengalaman menjadi evaluator pelayanan publik dan dapat memberikan pembinaan serta rekomendasi perbaikan," lanjut Diah.

Melalui diskusi pada rakor ini, Diah berharap perwakilan dari Kementerian Perhubungan serta masing-masing BUMN yang akan dievaluasi dapat memberikan masukan untuk unit layanan yang dapat dijadikan lokus evaluasi. Sehingga ke depannya dapat memperluas jangkauan evaluasi pada berbagai sektor lainnya di BUMN.

20230222 Perluas Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Tambah Lokus BUMN Sektor Logistik 2

Pelaksanaan PEKPPP dilakukan oleh Kementerian PANRB setiap tahunnya untuk memastikan terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dasar pelaksanaan PEKPPP diatur melalui PermenPANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP.

Evaluasi pelayanan publik di BUMN pada tahun ini termasuk dalam PEKPPP Khusus. Evaluasi akan mulai dilakukan Maret hingga Juni 2023 yang akan diawali dengan pra-evaluasi. Pra-evaluasi PEKPPP ini diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi dari lokus unit pelayanan yang akan dievaluasi dan dapat memprediksi dampak yang diharapkan atas pelaksanaan PEKPPP.

Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menyampaikan bahwa terdapat enam aspek yang dinilai dalam PEKPPP. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Hasil output dari pelaksanaan PEKPPP adalah dikeluarkannya nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) bagi lokus yang dievaluasi. Berdasarkan hasil IPP, maka tiap lokus dapat melakukan perbaikan dan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang diberikan.

Diah berharap dengan penyelenggaraan pilot project PEKPPP di BUMN ini, ke depannya dapat memperluas klaster evaluasi pada layanan BUMN lainnya dengan memperluas ruang lingkup penilaian pada pelayanan barang, jasa, dan administratif. "Melalui pelaksanaan evaluasi ini kami berharap agar hasil PEKPPP dapat memberikan dampak bagi perbaikan pelayanan publik secara nasional," pungkas Diah. (ald/HUMAS MENPANRB)