Pin It

20200219 Reform Corner ke 43 2

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam Reform Corner ke-43 yang bertemakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Melalui SKP Online, Rabu (19/02).

 

JAKARTA - Tahun ini, Kementerian PANRB menjadi percontohan yang menjalankan pilot project implementasi Manajemen Kinerja Nasional. Salah satu implementasi tersebut adalah pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online. SKP Online menjadi alat untuk mengelola dan mendorong kinerja pegawai.

“SKP Online hanya alat, tujuannya adalah pengelolaan kinerja yang lebih baik dalam rangka mendorong kinerja seluruh pegawai,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam Reform Corner ke-43 yang bertemakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Melalui SKP Online, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (19/02).

Pengisian SKP Kementerian PANRB dilakukan secara online melalui laman aplikasi http://skp.menpan.go.id. Setiap pegawai diminta untuk menetapkan target kinerja dan menyediakan bukti realisasinya dalam periode triwulanan. Implementasi SKP Online merupakan bentuk peralihan dari Peraturan Pemerintah No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja menuju Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam penyusunan Kebijakan Manajemen Kinerja Nasional ini, Kementerian PANRB terlibat dalam pematangan konsep yang meliputi empat kegiatan. Pertama, penyusunan atau cascading sasaran dan indikator kinerja. Kedua, bimbingan kinerja dan konseling. Ketiga, pengukuran kinerja dan penilaian perilaku 360 derajat. Keempat pemeringkatan kinerja dan konsep 'ide baru'.

Lebih lanjut, Atmaji menyebutkan bahwa implementasi SKP Online bukan saja memudahkan evaluasi namun juga berpengaruh pada tunjangan dan peningkatan karir pegawai. “SKP Online akan memudahkan evaluasi karena penilaian kinerja ini dampaknya ke mana-mana. Ada ke tunjangan kinerja, peningkatan karier, dan lain-lain,” kata Atmaji.

 

20200219 Reform Corner ke 43 5

 

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menambahkan bahwa pegawai yang tidak mengisi SKP Online akan dilakukan penangguhan pembayaran tunjangan. Berdasarkan Indeks Prestasi Pegawai (IPP), pembayaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan hasil dari perhitungan kinerja individu, organisasi, dan disiplin pegawai. “Kinerja individu sebanyak 50 persen, kinerja organisasi sebanyak 20 persen, dan disiplin sebanyak 30 persen,” terangnya.

Pengisian SKP Online membuat pemberian tunjangan pada pegawai lebih adil. Tunjangan tidak hanya diberikan berdasarkan kuantitas kinerja tapi juga didasarkan pada kualitas. “Orang yang berkinerja baik tapi tidak melihat kualitas akan menjadi unsur ketidakadilan jika tunjangannya tidak diberikan secara tepat,” tegas Sri.

Siklus kegiatan Manajemen Kinerja Pegawai di Kementerian PANRB saat ini memasuki pekan ketiga, yakni dialog kinerja. Dialog kinerja meliputi pengukuran kinerja yang dilakukan melalui dialog antara atasan dan bawahan dengan membandingkan antara target dan capaian kinerja pegawai. Selain itu, periode ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi permasalahan serta strategi untuk mengatasinya dalam proses pencapaian kinerja. (clr/HUMAS MENPANRB)