Pin It

20181015 sosialisasi gadis3

Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat membuka acara Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Si Gakdis, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (15/10).

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pelaporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui aplikasi Sistem Pelaporan Penegakan Disiplin ASN (Si Gakdis). Dengan Si Gakdis, pelaporan mengenai evaluasi dan penegakan disiplin tidak perlu lagi melalui surat menyurat.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian ASN yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, kami mengharapkan instansi pemerintah pusat dan daerah melaporkan dalam aplikasi Si Gakdis,” ujar Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat membuka acara Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Si Gakdis, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (15/10).

Dijelaskan, dengan Aplikasi Si Gakdis pihaknya dapat mengetahui data perihal pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN di seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Pada gilirannya, data tersebut dapat dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. “Aplikasi Si Gakdis dapat digunakan untuk keperluan melihat rekam jejak seorang ASN di seluruh Indonesia, dan untuk promosi jabatan atau seleksi terbuka,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, aplikasi pengawasan ini diperlukan untuk mendukung terwujudnya Smart ASN pada 2024. Kriteria smart ASN adalah memiliki integritas tinggi, disiplin, hospitality, networking, enterpreneurship, dan harus bisa bekerja berbasis teknologi informasi (TI) dan bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris. “Si Gakdis dapat diakses oleh seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN,” ungkapnya.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang DS menjelaskan, aplikasi Si Gakdis telah diluncurkan pada 20 November 2017. Tujuannya untuk menyediakan sarana penyimpanan database pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya seperti tindak pidana korupsi.

Si Gakdis juga untuk memberikan gambaran grafikal kondisi kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan di instansi pemerintah pusat dan daerah. “Hingga saat ini telah ada 36 pemerintah daerah yang menggunakan aplikasi Si Gakdis, yakni dua pemerintah provinsi, 26 kabupaten, delapan pemerintah kota, serta satu Instansi pusat yaitu Kemenko Polhukam. “Dengan Si Gakdis, pelaporan mengenai evaluasi dan penegakan disiplin tidak perlu lagi melalui surat menyurat,” katanya. (byu/HUMAS MENPANRB)