Bali – (17/9). Asdep Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin mengatakan Kementerian PANRB telah menetapkan kebijakan reformasi di bidang pengadaan CPNS tahun 2013 ini antara lain melaksanakan transparansi dalam penerimaan cpns, namun celah potensi terjadinya penyimpangan kemungkinan ada dan hal tersebut telah diantisipasi oleh Panitia Seleksi Nasional. Ini pentingnya pengawasan masyarakat, terutama kalangan pers, demikian dikatakan pada acara Penguatan Pola Komunikasi Lembaga Negara dengan Media Massa, yang dilaksanakan oleh JPIP di hotel Sanur Paradise Bali, 17 Sepmber 2013,
Dikatakan untuk penerimaan CPNS tahun ini Kementerian PANRB sudah membangun sinergitas, mempersempit potensi celah penyimpangan dan kecurangan seperti dengan menggandeng 10 perguruan tinggi (konsorsium), BPKP, Sandi Negara dan Kepolisian, bahkan ICW. Nah titik-titik lemah perlunya peran media untuk ikut mengawal, ujar Imanuddin.
Pada bagian lain menanggapi pertanyaan Fatur dari Mataram Post tentang reformasi birokrasi di daerah belum nampak, yang terjadi reformulasi birokrat, karena begitu terjadi pilkda, terjadi mutasi besar-besaran, dan ini terjadi di berbagai daerah.
Dikatakan Imanuddin, saat ini UU Kepegawaian kita sulit memberikan sanksi kepada Kepala Daerah, karena mereka adalah pejabat politik, termasuk kesulitan dalam membatalkan keputusan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Dalam hal dukung mendukung realitanya memang PNS dalam pilkada menjadi buah simalakama, kalau kita mendukung salah satu calon, begitu calonnya tidak menang, maka musibah akan didapat. Sebaliknya kalau netral pun dianggap tidak mendukung.
Lebih lanjut Imanuddin mengatakan memang memprihatinkan, undang undang kepegawaian kita belum mampu memproteksi , karena bupati atau walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan Pejabat/ PNS. Untuk itu perlunya segera perubahan yang mengatur masalah ini. Saat ini Kementerian PANRB bersama DPR sedang membahas tentang RUU ASN dan RUU Adpem. Bila dua peraturan itu sudah diundangkan, hal hal semacam itu akan bisa diata. Karena didalam konsep RUUASN antara lain mengatur adanya Komisi ASN yang bisa membatalkan keputusan yang merugikan para Birokrat.(swd/HUMAS MENPANRB)