Pin It
 20141106-menpanrbNkementerianPDT
 
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyambangi koleganya Menteri Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far untuk membahas perubahan nomenklatur organisasi.
 
Dalam kementerian ini, terjadi merjer antara Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, urusan transmigrasi, dan urusan Desa yang sebelumnya berada di kementerian yang berbeda. “Perubahan nomenklatur tanpa harus mengurangi tugas dan fungsi suatu organisasi,” ujar Yuddy di kantor Kementerian PDT, Rabu (05/11) petang.
 
Dikatakan lebih lanjut, penggabungan urusan pemerintahan kementerian klaster II dan urusan pemerintahan klaster III, susunan organisasinya mengikuti kementerian klaster II. Sedangkan penggabungan urusan pemerintahan klaster I/II dengan tugas dan fungsi pada urusan pemerintahan klaster III, susunan organisasinya mengikuti klaster II. Adapun penggabungan urusan pemerintahan kementerian klaster III dengan tugas dan fungsi kementerian klaster I/II, susunan organisasinya mengikuti klaster II.
 
“Dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka kementerian yang semula berada di klaster III menjadi klaster II,” imbuh Yuddy yang didampingi  Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.
 
Menteri  Yuddy menjelaskan, kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tetap, maka unit organisasi pada kementerian yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan fungsinya di bawah pimpinan menteri baru sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja kementerian secara permanen.
 
Bagi kementerian yang mengalami penggabungan atau pemisahan tugas dan fungsi, maka unit organisasi pada kementerian yang digabung atau dipisah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah pimpinan menteri yang menangani tugas dan fungsi dimaksud.
 
Rini Widyantini menambahkan, dalam perubahan nomenklatur seperti yang terjadi pada Kementerian PDT ini, harus berasumsi bagaimana unit organisasi berfungsi dengan berlandaskan pada kelaziman administrasi organisasi negara. Ada sepuluh prinsip dasar penataan organisasi kementerian (bby/HUMAS MENPANRB)
 
10   Prinsip Dasar Penataan Organisasi Kementerian
1
Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan (Mandat) 
2
Fokus kepada Visi Misi Pemerintahan Baru (Nawa Cita) 
3
Kemanfaatan Bagi Masyarakat (public value)
4
Keterpaduan penanganan urusan
*
Integrasi/koherensi
 
*
Tidak terfragmentasi
5
Sinergitas 
6
Berkesinambungan 
7
  Hindari Egosektoral 
8
Orientasi Outcome (Level Eselon I) 
9
Perampingan
*
Menggunakan hasil audit (bagi K/L yang telah diaudit)
 
*
Melakukan audit dan perampingan bagi K/L yang belum diaudit
10
Dukungan Business Process yang jelas